Sukses

6,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Pribadi

Dari 6,2 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT, sekitar 5 juta wajib pajak gunakan e-filling.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyebut, hingga pekan lalu, wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2016 sebanyak 6,2 juta. Dari jumlah itu, 5 juta WP menyampaikan SPT pajaknya menggunakan e-Filing.

"Update-nya sudah 6,2 juta SPT disampaikan sampai kemarin, dan 5 juta di antaranya e-Filing," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Dia mengimbau kepada seluruh WP untuk segera melaporkan SPT Tahun Pajak 2016 karena akan segera berakhir pada 31 Maret 2017. Artinya, wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu lima hari untuk menyerahkan SPT. Bagi yang terlambat menyampaikan SPT, akan dikenakan denda Rp 100 ribu.

"Denda keterlambatan lapor SPT PPh wajib pajak orang pribadi Rp 100 ribu," Hestu Yoga menuturkan.

Di sisi lain, Hestu Yoga tidak menjawab saat ditanya mengenai jumlah wajib pajak yang ikut pembetulan SPT. Akan tetapi, dia memastikan wajib pajak tidak dibebankan membayar pajak apabila melaporkan harta tahun 2015 ke belakang di dalam SPT 2016 jika dibeli dari penghasilan yang sudah dibayarkan pajaknya.

"Kalau rumah diperoleh dari penghasilan yang sudah dilaporkan atau dibayar PPh-nya, tidak perlu bayar pajak. Cukup masukkan harta misalnya rumah ke daftar harta di SPT," jelas dia.

"Tapi kalau rumah diperoleh dari penghasilan yang belum dilaporkan atau dibayar PPh-nya, maka harus melaporkan penghasilan tersebut dan membayar pajak selain memasukkan rumah ke daftar harta di SPT," dia menerangkan.

Untuk diketahui, dari paparan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengenai prospek perekonomian Indonesia 2017 yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Selasa (31/1/2017), jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 32,77 juta pada 2016 atau naik tipis dari 30,04 juta sepanjang 2015.

Sementara jumlah wajib pajak terdaftar wajib melapor SPT PPh sebanyak 20,17 juta pada 2016. Namun realisasi penyampaian SPT hanya mencapai 12,74 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini