Sukses

Pemerintah Bakal Cabut Izin Importir Daging yang Lamban

Pemerintah berharap akan menambah stok daging hingga mencapai 50 ribu ton.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepakat akan mencabut izin para importir yang telah dapat rekomendasi impor namun lambat dan masuk daftar hitam terkait impor sapi bakalan. Ini untuk menjaga pasokan dan menstabilkan harga daging sapi menjelang hingga sesudah bulan Ramadhan.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi ketersediaan pangan dan stabilitas harga menjelang hari-hari besar keagamaan nasional khususnya bulan Ramadhan di Kantor Pusat Kementan, Senin (27/3/2017). Rapat ini dipimpin Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Hadir pada rapat ini seluruh Eselon I Kementan dan Kemendag.

Amran menegaskan untuk menjaga stok daging sapi sebelum hingga sesudah bulan Ramadhan, Kementan dan Kemendag telah menyepakati beberapa langkah strategis.

Di antaranya, mencabut izin bagi importir yang tidak tepat waktu dan di blacklist terkait impor sapi bakalan. Kemudian, khusus untuk impor daging beku dievaluasi, bagi importir yang realisasi rendah dibawah 20 persen dicabut, kecuali importir pemula.

"Selain itu, bagi perusahaan yang realisasi impor yang nol langsung dicabut izinnya. Dengan upaya ini, kita pastikan stok daging sapi terus tersedia sehingga tidak terjadi gelojak kekurangan stok daging sapi," ujar dia, seperti ditulis Senin.

Stok daging sapi saat ini yang dimiliki pemerintah mencapai 40 ribu ton. Ke depan, pemerintah berharap akan menambah lagi stok tersebut sehingga mencapai 50 ribu ton. Sementara kebutuhan daging sapi untuk bulan Ramadhan hanya 30 ribu ton. Oleh karena itu, stok tersebut sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan.

"Soal harga, maksimal Rp 80 ribu per kg, bahkan ada yang jual Rp 70 ribu hingga Rp 75 ribu per kg, yang terpenting ada tidak boleh ada yang jual melebihi Rp 80 ribu per kg," kata dia.

Mendag Enggartiasto mengungkapkan selain mencabut izin para importir yang lamban realisasi impor, Kemendag akan mengeluarkan kebijakan yakni Peraturan Menteri Perdagangan mengenai wajib lapor para distributor untuk melaporkan data stok di masing-masing gudang yang dimiliki.

Stok pangan termasuk daging sapi yang ada di gudang distributor tersebut merupakan stok yang setiap saat siap dilemparkan ke pasar untuk menetralisir jika ada penimbunan dan upaya-upaya spekulasi.

"Kita jamin data itu tidak ada keterkaitannya dengan penimbunan tetapi kalau mereka menyimpan atau tidak melaporkan, kami temui maka itu patut diduga melakukan penimbunan. Akan tetapi selama dilaporkan dengan baik, maka kami akan memberikan dukungan," tegas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.