Sukses

Wamenkeu: Masih Ada Wajib Pajak Besar Belum Ikut Tax Amnesty

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, masih ada wajib pajak besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Padahal, batas waktu program tersebut segera berakhir yaitu pada 31 Maret 2017.

Wakil Menteri Keuangan‎ Mardiasmo mengatakan, Kementerian Keuangan telah menjalankan tahap ketiga tax amnesty yang dimulai sejak Januari-Maret 2017. Saat ini program yang bertujuan untuk meningkatkan ketaatan dalam berpajak tersebut masih berjalan.

"Tax amnesty sedang berjalan. Ada tiga tahap. Ini tahap ketiga Januari sampai Maret," kata Mardiasmo, dalam Rekernas HIPMI XVI, di Jakarta, Senin (27/3/2017).

Mardiasmo mengungkapkan, tambahan harta yang terungkap dari program tax amnesty hampir mencapai Rp 6 triliun hingga kini. Namun, masih ada wajib pajak besar yang sampai hari ini belum mengikuti program tersebut.

"Tadi tambahannya saya lihat sudah hampir Rp 6 triliun. Masih ada (wajib pajak besar yang belum mengikuti)," tutur Mardiasmo.

Mardiasmo menuturkan, wajib pajak besar yang belum mengikuti program tersebut, kemungkinan disebabkan oleh belum diselesaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Dia berharap dengan masih adanya kesempatan sampai akhir Maret 2017 wajib pajak besar tersebut mendaftar tax amnesty.

‎"Mudah-mudahan dalam empat hari ini. Dia menunggu. Makanya beliau mungkin menyelesaikan SPT PPh orang pribadinya. Termasuk perusahaannya di bulan April. Jadi sekaligus saja," ungkap Mardiasmo.

Mardiasmo melanjutkan, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan pelayanan, dengan beroperasi sampai malam. Hal tersebut menjaring lebih banyak wajib pajak untuk mengikuti tax amnesty.

"Yang jelas kita all out smapai akhir Maret ini. Sampai terakhir kita akan membuka sampai malam. Karena begitu selesai tax amnesty, barengan dengan penyampaian SPT orang pribadi," tutur Mardiasmo.

Sebelumnya berdasarkan dashboard statistik amnesti pajak Senin pekan ini pukul 18.39 WIB, komposisi harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp 4.654 triliun. Komposisi itu antara lain deklarasi dalam negeri sekitar Rp 3.481 triliun, deklarasi luar negeri sekitar Rp 1.027 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 146 triliun.

Kemudian uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan mencapai Rp 109 triliun. Komposisi itu antara lain orang pribadi non usaha kecil dan menengah (OP Non UMKM) sebesar Rp 87,9 triliun, orang pribadi UMKM sebesar Rp 6,93 triliun, badan non UMKM sebesar Rp 13,2 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 503 miliar.

Selain itu, komposisi realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SPP) sebesar Rp 124 triliun. Komposisi itu antara lain pembayaran tebusan sebesar Rp 110 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp 12,5 triliun dan pembayaran bukti permulaan sebesar Rp 1,08 triliun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini