Sukses

Kendaraan di Atas 45 Ton Tak Boleh Lewat Jembatan Cisomang

Liputan6.com, Purwakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) akan membuka Jembatan Cisomang Ruas Tol Purbaleunyi untuk dilalui semua kendaraan pada 1 April 2017. Namun, untuk kendaraan dengan beban lebih dari 45 ton dengan 5 gandar (golongan V) tak boleh melewati jembatan cisomang.

Menteri PU-PR Basuki Hadimuljono mengatakan, jika kendaraan itu melebihi muatan maka akan dikeluarkan dari jalur tol.

"Kita akan kenakan betul beban golongan V untuk 45 ton gandar 5. Sehingga kelebihan itu akan dikeluarkan jalan tol dan pasti rusak jalan nasional tapi kita siap-siap," kata dia saat berkunjung ke Jembatan Cisomang, Purwakarta, Senin (27/3/2017).

Dia mengatakan, hal itu juga bagian upaya untuk memeratakan penggunaan moda transportasi. Jadi, semua beban tidak tertumpuk di jalan.

"Kita punya moda kapal, kita punya moda kereta api, kita moda jalan raya. 99 persen semua kendaraan angkutan ada di jalan raya. Sehingga ini harus kita sedikit demi sedikit kita alihkan ke sana. Karena kalau jalan raya free, sedangkan kereta api ada cost, pasti ke jalan raya itu jadi rusaknya 4 kalilipat," jelas dia.

Basuki meminta kepada pengelola jalan tol untuk memasang alat pengukur beban tersebut. Menurut dia, ini merupakan cara untuk mendisiplinkan pemilik kendaraan.

"Dengan Cisomang ini kami mohon nanti ada teknologinya weight in motion, kaya musik aja kan rock and roll music, jadi timbangan bergerak. Kalau kecepatan dibawah 40 km per jam pada satu titik arah Jakarta-Bandung, Bandung-Jakarta pasti kelebihan, itu keluar tol pasti nggak boleh. Yang kami harapkan bukan menghukum, orang supaya orang disiplin," jelas dia.

Basuki bilang, jika terbukti mengalami kelebihan beban maka kendaraan tersebut mesti keluar di titik-titik yang telah disiapkan.

"Arah Jakarta KM 72, dari arah Bandung KM 120. Setelah itu masing-masing ada jalan keluarnya kalau pada titik 72 terdeteksi akan keluar di Jatiluhur. Kita akan amati itu," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini