Sukses

Menteri Jonan: Subsidi Listrik Hanya untuk yang Tak Mampu

Penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan bahwa terdapat ada tujuh pelanggan listrik golongan 900 Volt Amper (VA) yang keluar dari kelompok yang mendapat subsidi listrik. Ia berharap masyarakat yang menggambil langkah tersebut meningkat.

Pemerintah telah melakukan pencabutan ‎subsidi secara bertahap sejak Januari sampai Juni. Pencabutan subsidi tersebut diberlakukan untuk golongan pelanggan 900 VA yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM).

"Mulai April sampai Juni tidak ada kenaikan listrik, kecuali buat pelanggan 900 VA yang mampu, mereka subsidi listrik dikurangi pelan-pelan," kata Jonan, di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Saat melaksanakan pencabutan subsidi tersebut, terdapat tujuh pelanggan secara suka rela meminta agar subsidinya dicabut. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap subsidi hanya untuk masyarakat yang tidak mampu mulai muncul.‎

"Ada fenomena menarik dari laporan Dirjen Ketenagalistrikan, bulan lalu ada tujuh pelanggan listrik 900 VA mengirim surat minta tidak disubsidi, karena namanya masuk daftar yang disubsidi," ungkap Jonan.

Jonan berharap langkah tersebut bisa diikuti pelanggan listrik golongan 900 VA lain yang masih menikmati subsidi listrik meski sudah mampu, sehingga jumlah masyarakat yang sadar tidak berhak mendapat‎ subsidi listrik meningkat. 

Penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Tarif pelanggan untuk rumah tangga daya 900 VA terbagi menjadi dua jenis, yaitu tarif pelanggan rumah tangga tidak mampu (bersubsidi) dan tarif RTM (non subsidi).

Tarif pelanggan rumah tangga mampu daya 900 VA yang selama ini menikmati subsidi listrik, disesuaikan secara bertahap setiap dua bulan sebanyak tiga kali.yaitu Januari, Maret dan Mei 2017 menuju tarif keekonomian.

Selanjutnya pada Juli 2017 diterapkan tariff adjustment seperti halnya tarif pelanggan non subsidi lainnya. Selain rumah tangga miskin dan tidak mampu, tarif listrik untuk UMKM, industri kecil, rumah ibadah, sekolah, dan puskesmas masih disubsidi. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.