Sukses

Respons Menhub Berlakukan Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online

Menhub Budi Karya mengharapkan taksi konvensional juga dapat berkolaborasi dengan para penyedia aplikasi online.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat selaku pengguna taksi online yang selama ini menikmati tarif cukup murah.

Dengan diterapkannya Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016, maka taksi online memiliki aturan batas atas dan batas bawah. Dengan demikian tarif taksi online tidak lagi murah. Seperti diketahui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"‎Dengan segala kerendahan hati, tidak ada keinginan kita mencederai satu kenikmatan tarif murah, tapi bagaimana bersama melayani dan menciptakan keadilan," kata Budi Karya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

‎Budi Karya menegaskan apa yang dilakukan saat ini sudah menjadi win-win solution untuk kelangsungan bisnis transportasi, khususnya kendaraan roda empat di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi konflik antara ke dua perusahaan.

Bahkan, Budi Karya Sumadi menyarankan kepada para perusahaan taksi konvensional untuk bergabung dengan para penyedia aplikasi online. Dicontohkan adalah kolaborasi antara Go-Jek dan Blue Bird yang diluncurkan pada Kamis ini.

"Alangkah indahnya jika aturan ini sudah ada, lalu yang konvensional bisa bergabung dengan yang online. Harapan saya seperti itu," tegas dia.

Per 1 April, PM 32 akan diterapkan. Namun Kementerian Perhubungan memberikan waktu paling lambat 3 bulan untuk melakukan penyesuaian.

Penyesuaian-penyesuaian tersebut di antaranya ketentuan soal Surat Izin Mengemudi (SIM), Uji KIR, penentuan tarif batas atas dan bawah, hingga kuota taksi online di masing-masing daerah. (Yas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini