Sukses

Freeport Belum Setuju Divestasi Saham 51 Persen

Kementerian ESDM menyatakan kalau Freeport Indonesia mesti lakukan divestasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017.

Liputan6.com, Tarutung - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia belum menyetujui melepas sahamnya (divestasi) sebesar 51‎ persen, sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Staf Khusus Kementerian ESDM Hadi M. Djuraid menegaskan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut belum menyetujui kewajiban divestasi 51‎ persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan mineral dan batubara (minerba).

"Belum (sepakat divestasi 51 persen)," kata ‎Hadi, di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sarulla, Tarutung Sumatera Utara, Jumat (31/3/2017).

Hadi menuturkan, yang telah disepakati Freeport Indonesia dari proses perundingan yang dilakukan dengan Pemerintah Indonesia adalah pelepasan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Yang sudah itu, baru pelepasan status KK menjadi IUPK," ucap Hadi.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, divestasi harus dilakukan Freeport Indonesia. Hal ini sesuai dengan ‎Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Prosesnya harus ditawarkan ke pemerintah pusat terlebih dahulu, jika tidak berminat maka ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selnjutnya jika BUMN tidak meminati maka ditawarkan ke pemerintah daerah.

Jika pemerintah daerat tidak meminati, maka saham akan ditawarkan ke badan usaha swasta, dan jika badan usaha swasta juga tidak berminat maka akan dilepas melaui proses pelepasan saham ke publik melalui (Initial Pub‎lic Offering/IPO).

"Ini harus jalan 51 persen. Ini eksekusinya sesuai PP 1 Tahun 2017. Ini akan divestasi pemerintah pusat, daerah BUMN. jadi mau tidak mau harus dilakukan," papar Jonan.

Jonan mengatakan, proses negosiasi pelepasan status KK menjadi IUPK, dengan PT Freeport Indonesia sudah masuk tahap final. Dalam negosiasi dengan Freeport, Pemerintah Indonesia membagi dalam tiga tahap. Tahap pertama yang diselesaikan dalam waktu dekat adalah perubahan status KK menjadi IUPK.

"Pertama kewajiban PT Freeport Indonesia, untuk menerima perubahan KK menjadi IUPK," kata Jonan.

Jonan mengungkapkan, proses perundingan perubahan status KK menjadi IUPK mengalami kemajuan, saat ini sedang dalam proses finalisasi. Jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telah melepas status KK menjadi IUPK maka pemerintah akan memberi izin ekspor mineral olahan (konsentrat).

‎"Yang pertama mengenai perkembangan PT Freeport Indonesia, pada intinya itu sudah memasuki tahap diskusi final dengan pemerintah," ungkap Jonan.

Untuk diketahui, perubahan status tersebut merupakan syarat untuk perusahaan tambang mineral berstatus KK, agar mendapat rekomendasi izin ekspor konsentrat dari Kementerian ESDM, yang kemudian diteruskan menjadi izin ekspor dari Kementerian Perdagangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dan turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.