Sukses

RI Bakal Wajibkan Kapal Internasional Miliki Teknologi Pembuangan

Ballast water adalah air yang digunakan kapal sebagai penyeimbang saat berada di laut.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia bakal menerapkan hasil Konvensi International Maritime Organization (IMO) mengenai ‎Management of Ships Ballast Water, yang sudah disepakati pada 2004.

‎Ballast Water adalah air yang digunakan kapal sebagai penyeimbang saat berada di laut. Air ini biasanya dimasukkan ke dalam kapal sebelum kapal berlayar dan dikeluarkan kembali saat kapal sandar di sebuah pelabuhan.

Hasil konvensi ini akan diterapkan Indonesia mulai 8 September 2017. Dengan demikian, para kapal-kapal rute internasional harus memiliki teknologi menejemen air ballas tersebut.

"Air ballast berperan penting menjaga keseimbangan kapal. Ketika air ballast dibuang di suatu area, organisme dan pathogen yang ada didalam air ballas tersebut juga ikut terbawa masuk kedalam air laut di tempat tersebut. Organisme yang ada di tempat air ballas dibuang dikenal sebagai spesies asing," kata ‎Direktur Perkaalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Rudiana di Hotel Alila, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Ia menuturkan, ‎manajemen air ballast dan sedimen dari kapal merupakan suatu upaya untuk mencegah penyebaran spesies asing yang bersifat invasive atau seringkali dikenal dengan sebagai organisme dan pathogen akuatik yang berbahaya.

Konvensi internasional untuk manajemen air ballast dan sedimen dari kapal 2004 menyatakan organisme dan patogin akuatik yang berbahaya adalah organisme atau patogin akuatik yang apabila dilepaskan di air laut termasuk estuary atau ke dalam air tawar dapat menyebabkan bahaya terhadap lingkungan kesehatan manusia, property atau sumber daya, merusak keanakaragaman hayati atau mengganngu pemanfaan yang sah terhadap suatu area.

Tingginya teknologi yang harus diterapkan di lambung kapal untuk mengatur air ballast ini, menjadikan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan hanya menerapkan konvensi ini untuk kapal-kapal dengan rute internasional.

‎Pemberlakuan Konvensi Internasional untuk pengendalian air ballast dan sedimen dari kapal 2004, di Indonesia akan berdampak tidak hanya bagi pemerintah Indonesia sebagai regulator, tetapi juga kepada industri pelayaran dan industri penunjangnya.

"Saya optimis bahwa kerja sama yang efektif dan berkesinambungan di berbagai bidang yang berkaitan dengan pelaksanaan konvensi ini akan bermanfaat bagi Indonesia," tambah Rudiana.

Dalam rangka mensosialisasikan hal itu,  Indonesia Nasional Shipowners Association (INSA) yang bekerjasama dengan. Federation of ASEAN Shipowners Associations (FASA) menyelenggarakan seminar internasional di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat pada Jumat pekan ini. Hadir dalam acara itu selain para petinggi INSA, juga perwakilan asosiasi pemilik kapal di negera-negara ASEAN lainnya. (Yas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.