Sukses

Bayar Uang Tebusan Tax Amnesty Tetap hingga Pukul 21.00

Batas pembayaran uang tebusan tax amnesty hingga jam 21.00 WIB mengingat bank persepsi hanya layani hingga waktu tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi memastikan layanan program pengampunan pajak atau tax amnesty dibuka selama 24 jam. Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) akan dilayani sampai antrean Wajib Pajak (WP) habis, tapi batas pembayaran uang tebusan hanya ditunggu hingga jam 21.00 WIB.

"Kami buka layanan tax amnesty 24 jam, tapi pembayaran uang tebusan tetap jam 9 malam. Karena bank persepsi akan melayani pembayaran sampai jam 9 malam," kata Ken saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Dia menuturkan, pegawai pajak akan melayani administrasi atau penyampaian SPH tax amnesty sampai antrean WP habis meskipun harus bekerja hingga pukul 1 atau 2 keesokan harinya. Ditjen Pajak mengerahkan 90 persen dari total 39 ribu pegawai pajak di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan pelayanan tax amnesty. Seperti diketahui, pelaksanaan tax amnesty berakhir pada 31 Maret 2017.

"Administrasinya kita layani sampai WP habis. Jadi kami imbau WP ikut tax amnesty di hari terakhir," harap Ken.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, Ditjen Pajak menambah layanan tax amnesty yang menerima SPH WP di 4 lokasi, yakni Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak WP Besar, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Wilayah Jakarta.

"Kantor pusat melayani tax amnesty untuk WP di Jakarta maupun luar Jakarta. Tapi disarankan buat yang WP terdaftar di KPP Pratama, daripada ke kantor pusat antrean sudah penuh dan dilayani jam 11 malam, lebih baik datang ke KPP Pratama, pasti lebih cepat dilayani," imbau dia.

Hingga saat ini, kata Hestu Yoga, jumlah WP yang ikut tax amnesty mencapai 892 ribu WP. Nilai deklarasi harta dari dalam negeri, luar negeri, dan repatriasi sebesar Rp 4.776 triliun. Sementara jumlah uang tebusan, ditambah pembayaran tunggakan mencapai Rp 128 triliun.

"Uang tebusan Rp 113 triliun, dan Rp 15 triliun pembayaran tunggakan karena WP mau ikut tax amnesty," tutur dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini