Sukses

Perketat Pemeriksaan Barang Elektronik, RI Sontek 2 Negara

Alat elektronik menjadi celah sebagai detonator bom yang mengancam keselamatan penerbangan.

Liputan6.com, Tangerang - Kementerian Perhubungan (Kemenhhub) menegaskan kembali jika kebijakan pengetatan pemeriksaan barang bawaan elektronik penumpang sebelum masuk ke pesawat, seperti laptop‎ perlu dilakukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso‎ mengungkapkan upaya itu dilakukan mengingat maraknya candaan mengenai ancaman bom terhadap maskapai penerbangan.

‎Ancaman-ancaman ini yang juga mendorong dua negara besar dunia yakni Amerika Serikat (AS) dan Inggris menerapkan kebijakan larangan membawa laptop ke dalam kabin pesawat.

"Saya pikir kebijakan kedua negara itu tidak terus diterapkan persis di Indonesia, tapi kita hanya perketat, tidak dilarang membawa laptop ke pesawat," kata Agus di Kantor Angkasa Pura II, Tangerang, Banten, Selasa (4/4/2017).

‎Dia menuturkan, pengetatan pemeriksaan barang bawaan elektronik, seperti laptop di seluruh bandara di Indonesia adalah dengan meminta penumpang mengeluarkannya dari tas dan harus melalui X-Ray. Ini dilakukan untuk memastikan barang yang dibawa tersebut benar-benar adalah laptop.

Berkaca pada beberapa kejadian di dunia, alat elektronik menjadi celah sebagai detonator bom yang mengancam keselamatan penerbangan.

"Jadi kami himbau kepada seluruh pihak yang terlibat di bandara dan maskapai coba jelaskan, sosialisasikan, tidak dilarang, cuma memang kita perketat saja," tegas Agus.

Aturan pemeriksaan bawang bawaan ini diungkapkan Agus Santoso‎ saat acara coffee morning Direktorat Jendral Perhubungan Udara bekerjasama dengan PT Angkasa Pura II (Persero) bersama seluruh stakeholder di sektor industri penerbangan.

Hadir dalam acara itu diantaranya Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin, Direktur Utama Garuda Indonesia Arif Wibowo, Direktur Utama Airnav Indonesia Novie Riyanto, dan pejabat tinggi Kementerian Perhubungan lainnya.‎ (Yas/nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini