Sukses

OJK Minta Relife Perkuat Modal

OJK telah menyurati direksi dan komisaris Relife yang isinya merupakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Liputan6.com, Jakarta - PT Asuransi Jiwa Recapital alias Relife mendapat perhatian khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kesehatannya di bawah standar. Terutama, jika dilihat dari risk based capital (RBC) yang berada di bawah ketentuan 120 persen.

Atas tingkat kesehatan yang rendah, OJK pun telah menyurati direksi dan komisaris Relife. Isi surat itu adalah sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Pembatasan kegiatan usaha tersebut terkait dengan upaya Relife yang tanpa hasil setelah OJK memberikan sanksi peringatan pertama dan terakhir. Bahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan final, diketahui rasio tingkat solvabilitas Relife minus 827,34 persen per 31 Desember 2015.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, jika ada perusahaan asuransi dengan RBC di bawah standar, maka pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan aturan  berlaku. RBC ini merupakan keamanan keuangan atau kesehatan perusahaan asuransi.

"Ada SP (surat peringatan) satu, SP 2 dan lain sebagainya. Kalau tidak memenuhi aturan kan ada tahapan-tahapannya. Mau mempailitkan pun ada aturannya," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Muliaman menuturkan, kasus seperti Relife merupakan hal yang biasa, namun OJK meminta Relife harus memenuhi ketentuan RBC mininum 120 persen.

Sejauh ini, OJK tidak memberikan rekomendasi atau saran kepada Relife untuk memenuhi ketentuan RBC. Muliaman menegaskan, Relife bisa mencari dana sendiri untuk memenuhi ketentuan RBC tersebut.

"Pokoknya dia harus memenuhi RBC 120 persen, secara umum mereka bisa cari dana sendiri untuk bisa memenuhi 120 persen tersebut," kata dia.

Muliaman juga menyatakan, secara menyeluruh industri asuransi dalam keadaan baik dan penuh harapan, di mana semua orang saat ini sudah mulai sadar berasuransi seiring meningkatnya pendapatannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini