Sukses

Top 3: Syarat Dapat Fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis (6/4/2017):

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat layanan tambahan (MLT) kepada para pesertanya. Manfaat yang dapat diterima oleh para peserta ini berupa fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), uang muka, sampai renovasi rumah. Lantas apa syarat mendapat MLT tersebut?

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, fasilitas itu ditujukan untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia bilang, masa kepesertaan minimal setahun.

Syarat untuk mendapatkan fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis (6/4/2017):

1. Ini Syarat Dapat Fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, fasilitas itu ditujukan untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia bilang, masa kepesertaan minimal setahun.

Khusus untuk KPR, dia menyebut KPR ini ditujukan untuk rumah pertama. Lalu, peserta aktif membayarkan iuran.

Berita selengkapnya baca di sini

2. 5 Ide Bisnis Bermodal Minim yang Cocok Bagi Pemula

Tertarik untuk berbisnis tapi terkendala dengan modalmu? Tenang. Zaman sekarang, ada banyak sekali bisnis yang nggak membutuhkan modal banyak, kok. Kamu cuma perlu sedikit kreatif dalam membaca peluang, Kawan Tunaiku.

Kalau kamu bingung untuk mulai dari mana, coba deh 5 ide bisnis bermodal minim yang cocok bagi pemula.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Pengusaha Minta Pemerintah Gelar Program Tax Amnesty Tahap II

Pengusaha menilai pemerintah perlu memikirkan kembali untuk menggulirkan program pengampunan pajak (tax amnesty) tahap II. Hal ini menyusul capaian tax amnesty yang baru saja berakhir belum sesuai harapan.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan,‎ target pemerintah dari program tax amnesty yang berlangsung dalam 3 tahap, pada 1 Juli 2016-d 31 Maret 2017 belum tercapai.

Harapan pemerintah dapat menambah pemasukan negara untuk menambal defisit anggaran dari sumber utama pendapatan negara yaitu pajak juga belum sesuai harapan.

Berita selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.