Sukses

Ini Kerugian Membeli Rumah dengan Cara Over Kredit

Kerugian Membeli Rumah dengan Cara Over Kredit

Liputan6.com, Jakarta Memiliki rumah tentunya akan lebih menyenangkan jika status rumah tersebut juga jelas legalitasnya. Sebaiknya tanah dan bangunan sudah berstatus sertifikat (SHM atau SHGB).

Istilah yang sering dikaitkan dengan  sertifikat rumah ini adalah over kredit, di mana pembeli menyerahkan sejumlah uang sesuai kesepakatan kepada penjual yang merupakan nasabah KPR yang kemudian pembeli akan melanjutkan angsuran tanpa diketahui pihak bank.

Apakah over kredit tersebut menguntungkan atau merugikan nasabah ataupun penjual, hal ini bisa diketahui dari lancar tidaknya angsuran yang masuk ke pihak Bank nanti. Oleh karena itu, saat kita hendak melakukan Over kredit, kita harus memastikan bahwa nasabah yang membeli rumah tersebut adalah orang yang memiliki background  keuangan yang baik.
Apa saja kerugian yang bisa terjadi jika melakukan over kredit, simak ulasanya berikut ini:

1.    Untuk Penjual

Mungkin setelah adanya kesepakatan over kredit antara penjual dengan pembeli sebuah rumah, penjual akan merasa tenang, karena kepemilikan rumah KPR nya yang masih belum lunas ini, sudah berpindah tangan, semuanya sudah beres. Kenyataanya tidak seperti itu, masalah akan muncul ketika pembeli yang over kredit ini tidak tertib dalam membayar kewajibanya. Nama akun Bank KPR masih atas nama penjual, sehingga jika terjadi kredit macet, nama penjualah yang akan masuk daftar BI Checking.

Penjual di bawah tangan tersebut, jika memang memiliki itikad buruk, saat akan pelunasan bisa mendatangi bank terlebih dulu, lalu melunasi kredit dan mengambil sertifikatnya. Bank akan membantu saat proses ini, karena tidak ada alasan Bank untuk menolaknya.

Kehidupan memang bukan manusia yang menjamin, dan ini juga berpengaruh besar terhadap proses over kredit. Bayangkan jika pihak penjual yang dimaksud ternyata tutup usia, kemungkinan ahli warisnya akan tetap menuntut tanah atau rumah yang mereka anggap sebagai hak mereka. Ini juga bisa saja terjadi karena sertifikatnya masih atas nama orang tua mereka.  Walaupun harus diperkarakan hingga jalur hukum, karena pembeli memang sudah membeli rumah tersebut, kemungkinan akan kalah , sebaiknya tidak dilakukan.

2. Untuk Pembeli

Adapun untuk pembeli, kerugian yang bisa terjadi karena over kredit cukup banyak, di antaranya:

•  Adanya pengalihan hak atas obyek agunan, sehingga statusnya dilarang tanpa sepengetahuan pihak bank sehingga transaksi jual beli tersebut terjadi tanpa sepengetahuan pihak bank.

•  Jika pembeli sudah melunasi kredit KPRnya, maka sertifikat (Agunan) akan diserahkan kepada debitur karena masih atas nama penjualnya (di bawah tangan). Sebagai pembeli tentu di sisi ini kita merasa rugi.

Sebaiknya Lakukan Akta Jual Beli dengan Pihak Bank

Jika memang memiliki KPR dengan cara alih debitur atau over kredit tersebut, sebaiknya penjual dan pembeli menghubungi pihak bank terkait yang memberikan KPR, kemudian lakukan akta jual beli bersama pihak penjual. Setelah proses itu selesai barulah over kredit dilakukan, dengan kerjasama notaris yang direkomendasikan oleh bank. Walaupun ada penambahan biaya, namun cara ini lebih aman dan legalitas lebih jelas.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.