Sukses

Alasan Perubahan Ketentuan Kontrak Karya Jadi IUPK

Pemerintah merevisi ketentuan perubahan status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Revisi ketentuan perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mendorong perusahaan tambang menaati ketentuan hilirisasi mineral.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, perusahaan tambang pemegang KK yang ingin mengekspor mineral olahan (konsentrat) harus melepas status KK menjadi IUPK, dan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (konsentrat).

"Apabila semua pemegang KK itu kalau dia mau ekspor harus pindah ke IUPK dan membangun smelter," kata Jonan, usai menghadiri Indonesia Energy Confrence, di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Revisi ketentuan perubahan KK menjadi IUPK tersebut, melalui perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017‎.

Jonan menuturkan, perusahaan tambang yang sudah mengubah status IUPK bisa kembali ke status KK melalui revisi peraturan tersebut, jika tidak mematuhi ketentuan dalam membangun smelter. Dengan kembali menyandang status KK, maka perusahaan tambang tidak bisa melakukan ekspor konsentrat.

"Kalau nanti dalam 6 bulan kami cek mereka tidak bangun, ya sudah kami kembalikan ke Kontrak Karya selama masa konsesinya. Misalnya, kalau Freeport ‎cuma sampai 2021 ya sudah kami kembalikan ke Kontrak Karya dia tidak bisa ekspor lagi," jelas Jonan.

Untuk diketahui, ‎perubahan yang dilakukan pada beleid pasal 19 Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017, yang menyebutkan jika perusahaan tambang mengubah status menjadi IUPK, maka secara otomatis menggugurkan KK.

Seperti dikutip dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017, dalam beleid baru menyebutkan, ‎status IUPK diberikan dalam jangka waktu sampai berakhirnya KK, atau untuk jangka waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi.

Selain itu beleid tersebut juga menyebutkan, pada saat IUPK diberikan, KK serta kesepakatan lainnya antara pemerintah dengan pemegang KK tetap berlaku dan perusahaan bisa mengubah kembali ke status KK.Ini jika tidak menemukan kesepakatan dalam penyesuaian IUPK.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.