Sukses

Pemerintah akan Genjot Pemakaian Barang dalam Negeri Lewat Inpres

Pemerintah saat ini sedang mencari upaya untuk mendorong TKDN, agar industri dan jasa dalam negeri menjadi tuan rumah di negara sendiri.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menggenjot penggunaan barang jasa dalam negeri, dengan menerbitkan payung hukum berupa Instruksi Presiden (Inpres). ‎Saat ini sedang dirumuskan langkah untuk meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

‎Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah saat ini sedang mencari upaya untuk mendorong TKDN, agar industri dan jasa dalam negeri menjadi tuan rumah di negara sendiri.

‎"Kita ingin mendorong industri dalam negeri biar bisa jadi tuan rumah di negeri sendiri, apa usaha kita agar semua komponen semua sektor bisa dukung industri dalam negeri," kata Arcandra, usai rapat kordinasi di Kantor Kementerian Koodinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Arncandra mengatakan langkah tersebut akan menjadi acuan dalam peningkatan TKDN. Sebagai payung hukumnya pemerintah berencana menerbitkan Inpres. Targetnya, seluruh sektor akan di negeri akan diwajibkan menggunakan produk dalam negeri.

‎"Sepertinya Inpres, TKDN menargetkan seluruh sektor, kalau bisa target kita," ucap Arcandra.

Menurut dia, porsi penggunaan barang jasa dalam negeri seharusnya berlangsung ‎bertahap, menyesuaikan dengan ketersediaan barang dan jasa di Indonesia.

"Makanya saya bilang bikin roadmap pembinaan seperti apa harus ada step by step tahun berapa kita mampu sekian persen.Coba kita target 50 persen industrinya nggak ada gimana caranya?," jelas Arcandra.

 

[vidio:]()

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini