Sukses

Menkeu Teken PP Pengembalian Biaya Operasi Hulu Migas

Revisi PP Nomor 79 Tahun 2010‎ akan dibawa ke Sekretaris Negara untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010‎ tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasil di bidang hulu minyak dan gas bumi (migas).

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, Sri Mulyani telah menandatangani revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 tersebut pada sore ini. Usai itu, revisi peraturan tersebut akan dibawa ke Sekretaris Negara untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dari Menteri Keuangan sudah selesai sekarang ke Setneg," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (13/4/2017).

Menurut dia, secara subtansi PP 79 Tahun 2010 telah selesai sejak 2 bulan lalu. Namuan kemudian ditinjau ulang perubahan poin, sehingga baru saat ini PP tersebut ditandatangani Menkeu Sri Mulyani.

‎"Kita nggak bahas subtansi, sudah 2-3 bulan yang lalu. Tadi progress update," ucap Arcandra.

Namun waktu pasti revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 akan resmi terbit, Arcandra mengaku belum bisa menyebutkan karena hal tersebut menjadi kewenangan Presiden Jokowi. ‎"Ya tergantung presiden lah," ucap dia.

Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengungkapkan, penandatanganan revisi PP 79 Tahun 2017 dilakukan Sri Mulyani di Kementerian ESDM, pada Rabu sore.  "Tadi mulainya sekitar jam 4 selesai menjelang magrib,‎" tandasnya.

Mengutip situs resmi Sekretaris Kabinet, revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 itu  melingkupi lima hal, yakni:

Pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yaitu, PPN impor dan Bea Masuk serta PPN Dalam negeri dan PBB.

Pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi yaitu, PPN Impor dan Bea Masuk PPN Dalam Negeri dan PBB (hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek).

Pembebasan PPh Pemotongan atas pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.

Pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Kemudian adanya kejelasan fasilitas-fasilitas non fiscal (investment credit, depresiasi dipercepat, DMO Holiday).

Konsep bagi hasil penerimaan negara menggunakan skema sliding scale, dimana pemerintah mendapatkan bagi hasil yang lebih apabila harga minyak meningkat secara sangat tinggi dimana terjadi windfall profit.

 

[vidio:]()

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini