Sukses

Ini Penampakan Rumah Mewah di Tengah Proyek Tol Pejagan-Pemalang

Ada rumah mewah yang berdiri kokoh di tengah proyek Tol Pejagan-Pemalang.

Liputan6.com, Jakarta Proyek jalan Tol Pejagan-Pemalang mengalami sedikit kendala. Pasalnya, terdapat lahan yang belum bebas karena ada rumah besar berdiri di atasnya. 

Rumah tersebut memiliki dua lantai dan luas tanah 260 meter persegi (m2) dan luas bangunan 200 m2. Rumah itu berlokasi di Sidakaton, Kecamatan Dukuh Turi, Tegal. Pemiliknya atas nama Sanawi.

Kepala Subdirektorat Lahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Sri Sadono mengatakan, belum bebasnya lahan tersebut karena pemilik masih keberatan terkait ganti rugi.

"Intinya mereka keberatan dengan harga. Ini sudah sampai di Mahkamah Agung (MA)," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Rumah dua lantai tersebut terbilang mewah. Rumah tersebut memiliki dua pilar besar di bagian depan. Dindingnya dilapisi cat berwarna merah muda. Di lantai atas menghadap ke depan, terdapat balkon yang dilengkapi oleh pagar pembatas yang ukurannya tidak terlalu tinggi. Pagar rumah ini terbuat dari besi dan dibangun tidak terlalu tinggi.

Sementara itu di bagian samping kanan dan kiri rumah, terdapat sejumlah jendela. Di sekitar rumah saat ini hanya terdapat tanah kosong yang sudah dibebaskan lahannya untuk proyek Tol Pejagan-Pemalang.

Rumah Sanawi merupakan satu dari tujuh rumah yang saat ini dalam proses hukum di MA. Dia berharap hasil putusan MA segera keluar, sehingga proses pembangun terus berjalan.

"Saya sebetulnya ada tujuh, sekarang masih proses kasasi. Yang paling mencolok ini (rumah Sanawi). Cuma sebetulnya ada tujuh, kita menunggu putusan MA dan keputusan itu sudah final nantinya. Sudah enggak ada upaya hukum lagi, inkrach-lah," jelas dia.

Dia menambahkan, berdasarkan informasi di lapangan, pemilik tak menolak jika putusan MA dikeluarkan.

"Informasi dari teman-teman di lapangan pemilik sebetulnya, pokoknya kalau sudah ada putusan MA akan patuhi. Mudah-mudahan ini segera terbit putusan," tandas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.