Sukses

Bertukar Informasi, Utusan Ditjen Pajak RI Terbang ke Jepang

Pertemuan ini merupakan yang kedua antara pejabat Ditjen Pajak dan NTA setelah pertemuan sebelumnya pada Maret.

Liputan6.com, Jakarta Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali mengunjungi Kantor Pusat National Tax Agency (NTA) di Tokyo, Jepang, baru-baru ini. Tujuannya untuk membahas penerapan standar pertukaran informasi otomatis di bidang perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Pertemuan ini merupakan yang kedua antara pejabat Ditjen Pajak dan NTA setelah pertemuan sebelumnya pada Maret lalu, dengan pembahasan AEoI dan aksi anti pelarian pajak dengan skema base erosion and profit shifting (BEPS).

Kunjungan pejabat Ditjen Pajak dipimpin Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Sementara dari pihak NTA antara lain Director of International Operation Division NTA Japan Yoshinori Ikeda, dan Director of EOI NTA Japan Tadahiko Ban.

"Dalam pertemuan ini, kedua otoritas pajak membahas mengenai kesiapan kedua negara dalam melaksanakan standar AEoI yang mulai berlaku secara global pada September 2018," seperti dikutip dalam keterangan resmi Ditjen Pajak di Jakarta, Kamis (13/4/2017).  

Sekurang-kurangnya ada empat persyaratan yang harus dipenuhi setiap negara atau yurisdiksi untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis ini. Pertama, tersedianya perjanjian internasional untuk melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Kedua, ketentuan perundang-undangan domestik terkait dengan implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Ketiga, kerahasian dan keamanan informasi keuangan yang akan dipertukarkan, dan terakhir, kesiapan sarana teknologi informasi untuk melakukan pertukaran.

Selain membahas tentang AEOI, Ditjen Pajak dan NTA Jepang juga membahas mengenai kesiapan penandatanganan multilateral instrument (MLI) pada Juni 2017. Rencananya penandatanganan tersebut akan dilaksanakan di Paris, Perancis.

Indonesia dan Jepang akan memenuhi minimal standar dalam MLI ditambah hal lainnya, seperti Bentuk Usaha Tetap (BUT). Kedua negara sepakat akan memanfaatkan MLI secara efektif untuk menyelaraskan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan rekomendasi aksi BEPS.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak