Sukses

Alasan DJP Ingin Intip Data Keuangan Masyarakat

Berdasarkan realisasi Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty, total deklarasi harta mencapai Rp 4.881 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengupayakan adanya keterbukaan data keuangan untuk keperluan pajak. Bukan tanpa alasan, DJP menilai selama ini banyak harta masyarakat disimpan dalam bentuk instrumen keuangan.

Berdasarkan realisasi Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty, total deklarasi harta mencapai Rp 4.881 triliun. Jumlah ini terdiri dari repatriasi Rp 147 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.036 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp 3.698 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, dari realisasi tersebut mayoritas terdiri dari kelompok harta kas dan setara kas serta investasi dan surat berharga.

Untuk deklarasi dalam negeri kelompok harta kas dan dan setara kas mencapai Rp 1.330,02 triliun. Kemudian, investasi dan surat berharga mencapai Rp 755,28 triliun.

"Inilah yang membuat kita berpikir memang penting sekali keterbukaan akses perpajakan terhadap data keuangan dan perbankan. Ini menunjukan selama ini kas dan setara kas, kebanyakan kas yang selama ini di bank, industri keuangan, menunjukan perlu keterbukaan perpajakan terhadap data keuangan," kata dia dalam Media Gathering di Belitung, Senin (17/4/2017).

Kelompok harta ini juga mendominasi deklarasi harta luar negeri. Kas dan setara kas mencapai Rp 314,45 triliun. Lalu investasi dan surat berharga mencapai Rp 490,16 triliun. "Ini lebih Rp 800 triliun, 80 persen (deklarasi luar negeri) ada di situ," kata dia.

Hal ini juga terjadi pada deklarasi dan repatriasi. Tercatat, kas dan setara kas Rp 87,90 triliun dan investasi dan surat berharga Rp 21,32 triliun.

Hestu menuturkan, keterbukaan data keuangan memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
"Kembali lagi kebutuhan untuk informasi keuangan makanya AEoI sangat berperan dalam meningkatkan kepatuhan mencegah penghindaran pajak melalui instrumen di dalam dan luar negeri," tukas dia. (Amd/Gdn)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.

    ditjen pajak

  • DJP