Sukses

Bank Indonesia Buka Layanan Terbatas Saat Pilkada DKI

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan 19 April 2017 sebagai hari libur di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan tetap membuka layanan pada pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang akan jatuh pada 19 April 2017. Hanya saja layanan tersebut bersifat terbatas.

"Bank Indonesia mendukung penuh pelaksanaan pilkada DKI Jakarta. Jadi meskipun ada Kepres dimana DKI Jakarta diliburkan, tapi karena Bank Indonesia di kantor pusat adalah pusat settlement sistem pembayaran nasional, jadi BI berencana buka secara terbatas," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara di kantornya, Senin (17/4/2017).

Beberapa layanan yang tetap beroperasi diantaranya layanan Kliring, Real-Time Gross Settlement (RTGS) dan berbagai layanan sistem pembayaran lainnya.

"Karena kalau di kantor pusat tidak buka, utamanya sitem pembayaran nasonal, wilayah lain kliringnya tidak settle, karena Bank Indonesia pusat sebagai penyelenggara kliring nasional, an penyelenggara RTGS, jadi secara nasional perlu buka," ujar Tirta.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan 19 April 2017 sebagai hari libur di Jakarta. Hal ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.

Seperti dimuat di laman Kemensetneg, www.setneg.go.id, penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua Sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam Keppres yang ditandatangani Jokowi pada Jumat, 14 April 2017 itu, disebutkan bahwa keputusan tersebut dibuat untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Jakarta dalam menyalurkan hak pilihnya.

Apalagi undang-undang menyatakan bahwa pilkada haruslah digelar pada hari libur.

Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyatakan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Pada 19 April 2017 akan digelar Pilkada DKI 2017 putaran kedua untuk Provinsi DKI Jakarta yang diikuti pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.‎ (Yas/Gdn)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.