Sukses

Ini Aturan untuk Jaga Tingkat Produksi Migas di Akhir Kontrak

Menteri ESDM Ignasius Jonan terbitkan peraturan pengembalian biaya investasi kegiatan hulu migas.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan peraturan pengembalian biaya investasi kegiatan‎ hulu minyak dan gas bumi (migas), kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di akhir masa kontrak kerja sama.

Seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (20/4/2017). Penerbitan peraturan tersebut untuk menjaga kewajaran tingkat produksi dan optimalisasi penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Dalam aturan ini dinyatakan, kontraktor wajib menjaga kewajaran tingkat produksi minyak dan gas bumi sampai berakhirnya masa kontrak kerja sama. Untuk itu, kontraktor wajib melakukan investasi pada wilayah kerja.

Dalam rangka investasi kontraktor tersebut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) SKK Migas memberikan persetujuan terhadap rencana kerja dan anggaran, untuk kontrak kerja sama yang menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi atau rencana kerja untuk kontrak kerja sama yang menggunakan kontrak bagi hasil Gross Split.

Dalam pasal 3 menyatakan, kontraktor mendapatkan pengembalian biaya investasi yang dilakukan dengan mekanisme pengembalian biaya investasi sesuai dengan kontrak kerja sama.

Dilanjutkan pada pasal 4, Pengembalian biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan selama masa kontrak kerja sama.

Dalam hal kontrak kerja sama diperpanjang dan masih terdapat biaya investasi yang belum dikembalikan, pengembaliannya dapat dilanjutkan selama masa perpanjangan kontrak kerja sama untuk kontrak kerja sama yang menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi.

Dalam hal kontrak kerja sama diperpanjang menggunakan kontrak bagi hasil gross split dan masih terdapat biaya investasi, sisa biaya investasi yang belum dikembalikan diperhitungkan dalam bagian kontraktor.

Sementara itu, dalam hal kontrak kerja sama (yang diperpanjang) terdapat pihak lain sebagai kontraktor baru selain kontraktor, maka kontraktor baru ikut menanggung sisa biaya investasi yang belum dikembalikan secara proporsional sesuai dengan besaran participating interest.

Dalam kontrak kerja sama tidak diperpanjang dan masih terdapat biaya investasi yang belum dikembalikan, pengembalian biaya investasi kepada kontraktor lama dilakukan oleh kontraktor baru.

Nilai pengembalian biaya investasi yang dimaksud dalam pasal 6, meliputi sisa biaya investasi yang belum dikembalikan. Nilai pengembalian biaya investasi tersebut, wajib mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari SKK Migas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini