Sukses

Pekerja Alih Daya Harus Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Semakin besar perusahaan, maka program BPJS Ketenagakerjaan yang mesti diikuti semakin banyak.

Liputan6.com, Jakarta - Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk para pekerja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja mendapat jaminan sosial. Lantas, bagaimana dengan pekerja alih daya atau outsourcing?

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis mengatakan, kepesertaan pekerja bukanlah berdasarkan status pekerja. Maka, pekerja alih daya pun mesti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menambahkan, yang membedakan ialah skala perusahaan tempat bekerja. Menurut dia, semakin besar perusahaan, maka program BPJS Ketenagakerjaan yang mesti diikuti semakin banyak.

"Jadi keikutsertaan pekerja itu dalam 3-4 program tadi saya sebutkan berdasarkan skala perusahannya, tidak berdasarkan status atau jenis pekerjaannya, walaupun dia outsourcing, harian bahkan. Kalau dia bekerja skala menengah besar apapun status pekerja di tempat itu dia berhak 4 program," kata dia seperti ditulis di Jakarta, Sabtu (22/4/2017).

Berdasarkan ketentuan yang ada, jika pekerja bekerja di perusahaan dengan skala menengah besar maka dia mesti ikut 4 program BPJS Ketenagakerjaan. Program itu, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Lebih lanjut, jika perusahaan berskala kecil maka mesti ikut 3 program meliputi JKK, JHT, dan JKM. "Kalau skalanya mikro itu wajibnya JKK dan kematian. Itu yang sektor penerima upah," terang dia.

Dia bilang, besar-kecil atau skala perusahaan berdasarkan beberapa komponen seperti aset dan omzet perusahaan."Pokoknya disesuaikan UU UMKM kategorinya itu," tandas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan