Sukses

Rincian Program Pemerataan Ekonomi Presiden Jokowi

Kebijakan Pemerataan Ekonomi bertumpu pada tiga pilar yaitu lahan, kesempatan, dan SDM.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE). Adanya program ini untuk mengatasi ketimpangan di masyarakat.

Kebijakan ini bertumpu pada tiga pilar yaitu lahan, kesempatan, dan SDM. Dari ketiga pilar utama tersebut, terdapat 10 bidang yang dinilai menjadi sumber ketimpangan di masyarakat.

Pilar pertama berdasarkan lahan, yakni akan mencakup reforma agraria dan perhutanan sosial, pertanian kaitannya dengan isu petani tanpa lahan, perkebunan terkait dengan rendahnya produktivitas dan nilai tambah komoditas, perumahan yang terjangkau bagi masyarakat miskin perkotaan, dan nelayan serta petani budidaya rumput laut.

Sementara pilar kedua berdasarkan kesempatan, yakni akan menyasar permasalahan sistem pajak, manufaktur dan informasi teknologi, perkembangan pasar ritel dan pasar tradisional, serta pembiayaan dengan dana pemerintah.

Terakhir atau pilar ketiga yakni peningkatan kapasitas SDM, ditargetkan untuk menyelesaikan isu vokasional, kewirausahaan, dan pasar tenaga kerja.

Untuk itu pemerintah akan memfokuskan pada empat program Quick Wins yang memiliki dampak paling besar untuk mengurangi ketimpangan di masyakarat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Kebijakan Pemerataan Ekonomi ini dibuat karena profil perekonomian Indonesia saat ini membutuhkan antisipasi pemerintah untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berkualitas dan mampu mengurangi ketimpangan di masyarakat.

"Saya optimistis pertumbuhan ekonomi nasional akan terus meningkat. Untuk itu kita perlu merancang kebijakan pemerataan ekonomi agar terwujud transformasi ekonomi-sosial yang berkualitas," tutur Darmin seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (22/4/2017).

Empat program

Quick wins reforma agraria

Lahan transmigrasi seluas 220 ribu hektare (ha) dan 3.800 ha Prona siap dilegalisasi dari total 4.5 juta ha. Sementara tanah terlantar seluas 23 ribu ha dan 707 ribu ha dari pelepasan kawasan hutan juga siap diredistribusi dari total 4,5 juta ha.

Adapun Lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang telah diidentifikasi tersebar di beberapa provinsi, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Maluku.

Mengenai perhutanan sosial, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap mendistribusi akses pengelolaan perhutanan sosial seluas 211,522 ha untuk 48,911 KK dengan jumlah ijin mencapai 134. Untuk launching difokuskan ke 11 desa dengan total luas 15,576 ha untuk 9,411 KK.

Selain itu, mengenai legalisasi lahan transmigrasi, Darmin menyebutkan sudah teridentifikasi 342.344 bidang lahan transmigrasi atau kurang lebih 220.000 ha yang belum di sertifikasi. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Sejumlah 66,32 persen di antaranya sudah berstatus Hak Penggunaan Lahan (HPL) sehingga perlu difokuskan untuk melegalisasi lahan ini karena prosesnya yang lebih cepat dibandingkan yang lain.

Pelaksanaan perlu diprioritaskan di Sumatera Selatan sebanyak 46.091 bidang, Riau sebanyak 12.767 bidang, dan Kalimantan Timur 5.217 bidang.

Quick wins pendidikan dan pelatihan vokasi

Beberapa kebijakan vokasi dan tenaga kerja disusun untuk peningkatan kapasitas SDM terutama agar dapat menyelaraskan dengan kebutuhan industri dan mendukung program prioritas pemerintah.

Ada dua langkah kebijakan yang akan diambil pemerintah. Pertama, dengan penyusunan dan penguatan peta jalan pendidikan dan pelatihan vokasi. Hal ini dilakukan melalui reklasifikasi lapangan usaha dan jabatan serta prioritisasi lapangan usaha dan jabatan di Indonesia.

Kedua, dengan adanya kebijakan job matching antara vokasi dan industri. Pemerintah akan fokus pada penguatan program vokasi untuk industri yang memiliki asosiasi kuat dan skema vokasional yang telah berjalan untuk sektor otomotif, pariwisata, dan perhubungan.

Quick wins perumahan untuk masyarakat miskin perkotaan

Pemerintah juga berkomitmen pada pembangunan perumahan yang berada di dalam wilayah perkotaan yang terkoneksi baik dengan pusat aktivitas, sumber ekonomi, dan transportasi publik bagi masyarakat miskin perkotaan.

Tiga kebijakan inti perumahan, antara lain penyediaan tanah untuk perumahan yang terjangkau, kebijakan penerapan skema perumahan bagi MBR dan kebijakan penguatan skema pembiayaan bagi masyarakat.

Quick wins ritel modern dan pasar tradisional

Pemerintah juga memetakan beberapa kebijakan untuk meningkatkan daya saing sektor ritel serta memperkuat sinergitas ritel tradisional dan modern. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.