Sukses

Top 3: Investor Bisa Kabur dari RI dalam Hitungan Detik

Simak rangkuman 3 berita paling dicari, salah satunya perihal investasi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus menggenjot investasi masuk ke Indonesia. Caranya dengan membuat iklim usaha di Indonesia lebih kondusif. Mulai dari kepastian hukum, pelayanan dan birokrasi.

Sebab itu Presiden Jokowi terus mengingatkan jika Indonesia harus cepat berupaya meraih investasi dari berbagai negara. Bila lambat, peluang besar investasi akan lari ke negara lain.

Artikel ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, salah satunya perihal investasi di Indonesia, Rabu (26/4/2017):

1. Jokowi: Dalam Satu-Dua Detik, Investor Bisa Kabur dari RI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dunia investasi sangat dinamis. Di zaman teknologi yang semakin berkembang, dalam kurun waktu yang sangat cepat keputusan investasi bisa berubah.

Jokowi mengatakan, investasi berkaitan erat dengan iklim usaha di negara yang mencakup kepastian hukum, pelayanan, dan birokrasi. Agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain dalam urusan investasi, aspek tersebut harus selalu diperbaiki.

"Dalam satu, dua detik (investor) pindah ke negara lain karena pelayanan dan kepastian hukum kita yang berubah. Ini yang harus diubah kalau tidak ingin ditinggal negara lain," kata Jokowi dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Berita selengkapnya

2. Rilis Aturan Baru, Ini Mekanisme Pengurangan Jumlah PNS

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut terdapat dalam PP Nomer 11 Tahun 2017.

Dikutip Liputan6.com dari PP tersebut, ‎salah satu poin yang diatur adalah mengenai pelaksanaan rasionalisasi PNS.

Disebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi Pemerintah lain. Demikian seperti ditulis Rabu (26/4/2017).

Berita selengkapnya

3. Rilis Aturan Baru, Ini Mekanisme Pengurangan Jumlah PNS

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut terdapat dalam PP Nomer 11 Tahun 2017.

Dikutip Liputan6.com dari PP tersebut, ‎salah satu poin yang diatur adalah mengenai pelaksanaan rasionalisasi PNS.

Disebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi Pemerintah lain. Demikian seperti ditulis Rabu (26/4/2017).

Berita selengkapnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.