Sukses

Top 3: Kenaikan Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Golongan Mampu

Kenaikan tentang tarif listrik pelanggan 900 VA menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali mencabut subsidi bagi pelanggan listrik 900 VA golongan mampu pada Mei. Pencabutan subsidi ini otomatis membuat tarif listrik yang harus dibayar masyarakat kembali naik.

Pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu dilakukan dalam tiga tahap setiap dua bulan, dimulai Januari 2017. Kemudian kenaikan tarif listrik tahap kedua dan ketiga berlangsung pada Maret dan Mei 2017.

Kenaikan tentang tarif listrik ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis.

Simak rangkuman 3 berita paling dicari, salah satunya tentang kenaikan tarif listrik, Selasa (2/5/2017):

1. Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Golongan Mampu Kembali Naik di Mei

Masyarakat pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) harus merogoh kantong lebih di bulan ini. Tarif listrik golongan yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) ini naik seiring pencabutan subsidi tahap ketiga yang berlaku mulai 1 Mei 2017.

‎Pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu dilakukan dalam tiga tahap setiap dua bulan, dimulai Januari 2017. Kemudian kenaikan tarif listrik tahap kedua dan ketiga berlangsung pada Maret dan Mei 2017.

Seperti dikutip Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/5/2017), pencabutan subsidi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi.

Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

Berita selengkapnya

2. Cek Harga BBM Pertamina, Shell, dan Total di Awal Mei

PT Pertamina (Persero) memilih untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi awal Mei ini. Adapun PT Total Oil Indonesia dan PT Shell Indonesia memilih untuk mempertahankan harga. Namun, harga BBM yang dipatok oleh Shell Indonesia jauh lebih tinggi dibanding dua lainnya.

Pantauan Liputan6.com, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-12510 Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (1/5/2017), Pertamina membanderol Pertamax Turbo 98 di harga Rp 9.250 per liter. Untuk Pertamax 92 di angka Rp 8.250 per liter. Sedangkan untuk Pertamina Dex di angka Rp 8.500 per liter.

Vice President Retail Fuel Marketing PT Pertamina (Persero) Afandi mengatakan, harga BBM itu naik Rp 100 per liter sejak minggu lalu, untuk masing-masing jenis BBM.

Berita selengkapnya

3. Pemerintah Tak Akan Rasionalisasi PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penegasan tersebut menampik informasi yang beredar melalui pesan berantai bahwa seolah-olah pemerintah akan mengeluarkan kebijakan rasionalisasi pegawai.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang NOmor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dalam aturan tersebut tidak ada rencana untuk melakukan rasionalisasi PNS," tegasnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (1/5/2017).

Berita selengkapnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.