Sukses

Negosiasi Berlanjut, Pemerintah-Freeport Rundingkan 4 Poin

Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia sepakat melanjutkan ‎negosiasi jangka panjang

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia sepakat melanjutkan ‎negosiasi jangka panjang terkait perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

‎Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah melakukan pertemuan dengan Freeport Indonesia, serta pihak lain terkait dengan proses perubahan status KK menjadi IUPK. Pertemuan tersebut membahas dimulainya kembali negosiasi jangka panjang.

"Ini kick off meeting mendapat pengarahan langsung Pak Menteri (ESDM Ignasius Jonan) sebagai bekal perundingan,"‎ kata Teguh, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Teguh mengungkapkan, dalam negosiasi tahap kedua berlaku 5 bulan ke depan, dengan begitu akan berakhir pada Oktober 2017. Namun, Menteri ESDM Ignasius Jonan menginginkan proses negosiasi bisa diselesaikan dalam waktu lebih cepat.

"Masih ada waktu 5 bulan, tapi kalau bisa diselesaikan 1 sampai 2 bulan beliau (Ignasius Jonan) lebih apresiasi," ucap Teguh.

‎Rencananya negosiasi akan dilakukan setiap minggu. Dalam proses tersebut ada 4 hal yang akan dibahas, pertama stabilitas investasi, ketentuan fiskal dan perpajakan pemerintah pusat serta daerah. Kedua adalah pelepasan saham (divestasi) Freeport Indonesia ke pihak nasional sebesar 51 persen.

Ketiga mengenai kelangsungan operasi setelah masa kontrak Freeport Indonesia habis pada 2021, dan keempat pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

"Pak menteri memberi penegasan empat substansi harus diselesaikan dalam satu paket, itu jadi arahan pedoman dalam melakukan perundingan," tutup Teguh.

Untuk diketahui, dalam perundingan tahap pertama atau penyelesaian jangka pendek, telah dihasilkan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk Freeport Indonesia yang berlaku sampai 10 Oktober 2017.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan keberlangsungan operasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut selama masa negosiasi. Pasalnya, dengan status IUPK Freeport Indonesia bisa melakukan ekspor mineral olahan (konsentrat).

‎Untuk diketahui, perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK merupakan syarat bagi perusahaan berstatus KK untuk mendapatkan izin ekspor.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang tatacara pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara, serta turunannya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017.

Sebelumnya, Freeport Indonesia telah mengekspor mineral olahan (konsentrat) ke India, dengan begitu perusahaan tersebut memanfaatkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan masa berlaku sampai 10 Oktober 2017.

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, Freeport Indonesia telah mengantungi izin ekspor konsentrat dari Kementerian Perdagangan pada dua pekan lalu.

Menurut Riza, atas diterbitkannya izin ekspor tersebut, maka Freeport bisa mengekspor konsentrat tembaga, dengan pengenaan bea keluar 5 persen dari nilai total konsentrat yang diekspor.

Sejak diberlakukan pelarangan ekspor konsentrat pada 12 Januari 2017 karena berakhirnya batas waktu ekspor konsentrat, Freeport baru bisa kembali mengekspor konsentrat pada Rabu malam (26/4/2017).

Hal ini dikarenakan, perusahaan tambang asal Amerika tersebut telah memanfaatkan perubahan status dari KK menjadi IUPK, status tersebut hanya berlaku sampai 10 bulan sejak diterbitkan pada10 Februari 2017.

Menurut Riza, konsentrat tembaga asal Papua tersebut diekspor ke India melalui jalur pelayaran dengan kapasitas ekspor sebesar 22 ribu ton. "Sudah ada kapal ekspor ke India kemarin malam berangkat," tutup Riza.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.