Sukses

Tanggapan DPR soal Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

DPR menilai rangkap jabatan para komisaris BUMN berpotensi menganggu jalannya bisnis perusahaan pelat merah yang bersangkutan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR meminta pemerintah untuk mengambil sikap tegas terhadap jajaran komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rangkap jabatan.

Hal tersebut menyusul laporan dari Ombudsman yang menyatakan‎ sebanyak 222 atau 41 persen dari 541 komisaris di BUMN memiliki rangkap jabatan.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan, rangkap jabatan para komisaris BUMN ini berpotensi mengganggu jalannya bisnis perusahaan pelat merah yang bersangkutan.

Terlebih, banyak di antara komisaris tersebut yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai akan bidang usaha BUMN yang di bawahinya.

"Banyak komisaris yang tidak memahami masalah-masalah manajemen perusahaan dan memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha BUMN tersebut sesuai yang disyaratkan dalam UU BUMN," ujar dia di Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Dengan banyaknya komisaris yang rangkap jabatan, lanjut Darmadi, maka Menteri BUMN Rini Soemarno harus segera ambil sikap tegas untuk membenahi kondisi tersebut.

"Mau tidak mau Menteri BUMN harus segera ganti komisaris-komisaris BUMN yang nyambi itu. Sudah tidak benar mereka itu dan bisa mengganggu performance BUMN ke depannya," kata dia.‎

Selain itu, kata dia, DPR juga akan mengambil langkah strategis dalam revisi UU BUMN nantinya. Dengan demikian, tidak ada lagi jajaran komisaris yang rangkap jabatan seperti saat ini.‎

"Bisa saja nanti dalam revisi UU BUMN, komisaris akan kita fit and proper test di DPR supaya aturan dan kriteria pemilihan komisaris bener bener ditegakkan. Ini tidak bisa dibiarkan pokoknya karena menyangkut aset negara yang harus diawasi dengan baik oleh orang-orang yang tepat dan berintegritas bukan oleh orang-orang yang nyambi cuma sekadar kumpulin pundi-pundi harta untuk kepentingan dirinya dan kelompoknya," jelas dia.‎

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman A. Alamsyah Saragih mengungkapkan, sebanyak 222 atau 41 persen dari 541 komisaris di perusahaan pelat merah rangkap jabatan. Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia terhadap 144 BUMN di berbagai sektor.

"Dari 144 BUMN yang dipantau Ombudsman, ditemukan 541 komisaris yang mana 222, di antaranya berpotensi merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik," kata Alamsyah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.