Sukses

Jelang Ramadan, Pemerintah Harus Waspadai Lonjakan Harga Bawang

Melihat gejolak harga pada bawang putih, pemerintah harus lebih ketat mengawasi impor komoditas tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta untuk waspada terhadap potensi kenaikan komoditas pangan jelang Ramadan. Jika tidak, lonjakan harga yang sangat tinggi seperti yang terjadi pada cabai rawit merah beberapa waktu lalu bisa terjadi pada komoditas pangan lain.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan, setidaknya ada tiga komoditas pangan yang berpotensi melonjak tinggi jelang Ramadan, yaitu bawang putih, daging ayam, dan telur ayam. Khususnya bawang putih, harga komoditas tersebut kini telah mencapai lebih dari Rp 50 ribu per kg‎.

Menurut dia, melihat gejolak harga pada bawang putih, pemerintah harus lebih ketat mengawasi impor komoditas tersebut. Sebagaimana diketahui, selama ini Indonesia masih tergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan bawang putih di dalam negeri.

"Ini struktur niaga bawang putih harus diperbaiki. Selama ini kan impor ini sulit deteksi. Ini perlu kerja sama semua pihak," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (8/5/2017).

Selain bawang putih, kata Mansuri, harga daging ayam di pasar tradisional juga mulai bergejolak. Untuk antisipasi, pemerintah harus membenahi rantai produksi komoditas tersebut mulai dari hulu hingga ke hilir.

"Ayam terlalu ribet, proses dari hulu sampai hilir dikuasai beberapa oknum. Jadi agak sulit. Untuk stabilitas di ayam harus melalui banyak tahapan, mulai pakannya, pabrik pakan, itu perlu digali. Banyak faktor yang membentuk‎ harga ayam," kata dia.

Terakhir, kata Mansuri, yaitu telur ayam yang saat ‎telah mencapai harga Rp 21 ribu per kg. Gejolak harga pada telur ayam ini turut dipengaruhi oleh harga daging ayam karena sama-sama bersumber dari peternakan.

"Kalau ‎telur mungkin tidak jauh dari ayam. Telur sudah Rp 20 ribu- 21 ribu per kg‎," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mengatur impor bawang putih. Selama ini, impor komoditas tersebut tidak diatur secara detail sehingga sulit untuk diawasi.

Sekretaris Jenderal Kemendag Kiryanto Supri mengatakan, tidak seperti komoditas pangan lain, tata niaga bawang putih termasuk ekspor-impornya selama ini tidak diatur. Sehingga importir bisa secara bebas mengimpor bawang putih tanpa adanya ketentuan mengenai jenis dan jumlahnya.

"Kan sekarang tata niaganya belum diatur. Sekarang sedang dibuat pengaturannya, yang namanya ekspor impor kan wewenang Kemendag. Kita sekarang sedang menyusun permendagnya untuk bawang putih," ujar dia pekan lalu.

Dalam permendag tersebut, ucap Karyanto, nantinya akan ditentukan jenis, kualitas dan kuota impor yang diberikan. Namun hal tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut di internal Kemendag.

"Nanti kita atur, spesifikasinya seperti apa, berapa yang mesti masuk. Kalau Pementan (Peraturan Menter Pertanian) kan atur soal karantina, ini harus connected. Kita dari ekspor-impor," kata dia.

Dengan adanya permendag ini, diharapkan pemerintah bisa memastikan kebutuhan bawang putih di dalam negeri, baik untuk industri atau rumah tangga. Juga diharapkan bisa mendorong petani untuk meningkatkan produksi bawang putih di dalam negeri.

"Kami ingin semua ini produk dalam negeri, ini kita hitung. Kalau kita enggak ada ya berapa kurangnya. (Penerbitan Permendag) Ya segeralah," tandas dia. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.