Sukses

Waspadai 3 Kerugian Gesek Tunai Kartu Kredit

Ingat, transaksi gesek tunai dilarang Bank Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Transaksi non tunai kini jadi sorotan Bank Indonesia. Regulator sistem pembayaran ini menyoroti nasabah yang bertransaksi non tunai secara tidak tepat, bahkan cenderung tidak sesuai ketentuan. Salah satunya melakukan transaksi Gestun alias Gesek Tunai dengan kartu kredit.

Gestun digolongkan sebagai transaksi yang dilarang karena pemilik kartu kredit seolah-olah bertransaksi membeli suatu barang atau jasa. Namun kenyataannya, pembelian tersebut tidak ada. Yang terjadi, nasabah mendapatkan dana tunai dari pemilik toko tempat transaksi.

Transaksi ini dilarang oleh Bank Indonesia. Namun karena pemilik toko/merchant mendapatkan fee sebesar 3 persen dari nilai transaksi, transaksi ini masih kerap terjadi.

Di sisi lain, nasabah membutuhkan dana tunai sehingga rela membayar fee kepada merchant, meskipun pungutan fee ini sebenarnya telah dilarang dan nasabah diberikan kesempatan untuk melapor ke Bank Indonesia.

Berikut ini 3 alasan dari Halomoney.co.id mengapa Anda tidak perlu melakukan gesek tunai:

1. Bukan transaksi sebenarnya

Gestun sebaiknya tidak dilakukan karena transaksi ini dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit untuk seolah-olah melakukan pembelian, namun nasabah tidak mendapatkan barang atau jasa melainkan uang tunai.

Dengan begitu transaksi ini hanya kamuflase antara nasabah pemilik kartu kredit dan merchant sehingga bank salah mendeteksi transaksi tersebut.

2. Dikenakan biaya

Transaksi kartu kredit dan kartu debit dengan pedagang tidak dikenakan biaya (surcharge). Anda dapat melaporkan pedagang yang mengenaka biaya atas transaksi dengan kartu kredit dan kartu debit dengan melampirkan bukti transaksi pengenaan surcharge.

Namun jika Anda melakukan Gestun, Anda akan dikenakan biaya oleh merchant sekitar 3 persen sehingga merugikan.

 

Konsumtif



3. Konsumtif

Dengan transaksi Gestun, nasabah akan terdorong untuk melakukan tarik tunai dari dana kartu kredit. Pola ini cenderung membuat nasabah terdorong untuk konsumtif dan memperlakukan kartu kredit dengan salah.

Dengan pola tarik tunai ini, nasabah akan memperlakukan kartu kredit sebagai kartu mencari utang. Padahal fungsinya hanya sebagai kartu yang mempermudah melakukan transaksi.

Meskipun bank kehilangan potensi biaya tarik tunai dari transaksi di mesin ATM, namun bank akan terus mengenakan bunga yang cukup besar dari dana yang Anda ambil dari merchant tersebut.

Apalagi jika Anda membayar tagihan tersebut dengan pembayaran minimal sehingga dana Tarik tunai tersebut akan dikenakan bunga.

Baca: 5 Fungsi Kartu Kredit yang Wajib Diketahui Agar Tidak Terlilit Utang
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.