Sukses

Top 3: Kota dengan Standar Gaji Terbesar

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu (5/10/2017):

Liputan6.com, Jakarta - Setiap tahunnya Deutsche Bank mengeluarkan laporan yang berjudul Mapping The World's Prices. Dalam laporan yang dikeluarkannya tersebut, lembaga keuangan ini mengukur tingkatan harga barang dan jasa dari beberapa kota besar di dunia.

Berbagai komponen masuk dalam penilaian yang dilakukan Deutsche Bank, salah satunya adalah berapa banyak gaji rata-rata yang mampu didapat masyarakat di kota tersebut.

Artikel mengenai kota-kota dengan standar gaji tertinggi di dunia ini menjadi salah satu artikel terpopuler. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu (5/10/2017):

1. 7 Kota dengan Standar Gaji Terbesar di Dunia

Setiap tahunnya Deutsche Bank mengeluarkan laporan yang berjudul Mapping The World's Prices.

Berbagai komponen masuk dalam penilaian yang dilakukan Deutsche Bank, salah satunya adalah berapa banyak gaji rata-rata yang mampu didapat masyarakat di kota tersebut.

Angka penghasilan ini bisa menjadi tolak ukur tingkat kesejahteraan di kota tersebut. Peringkat teratas mampu ditempati oleh kota-kota besar dunia. Mana saja?

Berita selengkapnya baca di sini

2. 5 Kesalahan yang Bikin Bisnis Online Bangkrut

Jika Anda adalah seseorang yang pernah mencoba bisnis online dan mengalami kegagalan seperti penurunan tingkat penjualan, maka ada kesalahan di dalam bisnis Anda.

Kesalahan tersebut dapat berupa aspek-aspek dalam bisnis yang kurang diperhatikan dan dapat membuat merek tidak dikenal atau minat konsumen yang berkurang.

Berikut adalah beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh pebisnis online.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Waspadai 3 Kerugian Gesek Tunai Kartu Kredit

Transaksi non tunai kini jadi sorotan Bank Indonesia. Regulator sistem pembayaran ini menyoroti nasabah yang bertransaksi non tunai secara tidak tepat, bahkan cenderung tidak sesuai ketentuan. Salah satunya melakukan transaksi Gestun alias Gesek Tunai dengan kartu kredit.

Gestun digolongkan sebagai transaksi yang dilarang karena pemilik kartu kredit seolah-olah bertransaksi membeli suatu barang atau jasa. Namun kenyataannya, pembelian tersebut tidak ada. Yang terjadi, nasabah mendapatkan dana tunai dari pemilik toko tempat transaksi.

Berita selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini