Sukses

Alasan Pemerintah Ubah Struktur Gaji PNS

Perubahan porsi gaji untuk PNS akan dicantumkan pada peraturan pemerintah (PP).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera mengubah struktur pendapatan bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Struktur yang ada saat ini dianggap tidak seimbang.

Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PANRB), Salman Sijabat mengatakan, sistem pengupahan PNS yang berlaku saat ini tidak sesuai karena gaji pokok PNS jauh lebih kecil dibanding dengan tunjangan yang didapat.

Padahal, gaji pokok menentukan jumlah uang pensiun yang akan diterima PNS. Atas dasar landasan tersebut, pemerintah berniat mengubah porsi gaji pokok PNS.

"Karena memang sistem penggajian sekarang ini tidak sesuai lagi. Gaji kecil, tunjanga besar. Nanti dibalik, gaji besar, tunjangan kecil. Dampaknya itu nanti dana pensiun jadi besar," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Dia mencontohkan, gaji pokok PNS saat ini maksimal Rp 5,6 juta. Namun, tunjangan yang diterima berlipat sampai puluhan juta. "Sekarang ada gaji pokok paling tinggi Rp 5,6 juta sementara tunjangan ada Rp 55 juta, Rp 75 juta, ada Rp 105 juta. Itu kan sudah tidak logis, mau dibalik besok," ungkap dia.

Perubahan porsi pendapatan PNS akan dicantumkan pada peraturan pemerintah (PP). Menurut Salman, perubahan porsi ini juga untuk menaikkan kesejahteraan PNS khususnya di masa tua. "Di masa tua, dan sekarang juga tentunya pemerataan juga harus sama karena itu beda-beda instansi," tukas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah. Saat ini, komposisi tunjangan lebih besar dari gaji pokok. Ke depan, pemerintah akan mengubah komposisi tersebut karena gaji pokok terkait dengan jaminan sosial.

Untuk membahas perubahan komposisi tersebut, Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur secara intensif.

"Kalau dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan disebutkan bahwa penerimaan ASN dari gaji, tunjangan, dan lain-lain. Menteri PANRB bersama dengan Menteri Keuangan sekarang sedang memikirkan format, struktur penggajian ini agar sesuai kebutuhan organisasi saat ini," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.