Sukses

10 BUMN Belum Daftarkan Karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan

Masing-masing perusahaan pelat merah ini tercatat memiliki ratusan pegawai.

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyebut lebih dari 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum mendafarkan pegawainya sebagai peserta. Masing-masing perusahaan pelat merah ini tercatat memiliki ratusan pegawai.

Demikian disampaikan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, M. Khrisna Syarif usai acara Peringatan Hari Pensiun Nasional di area Car Free Day, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/5/2017).

"Masih banyak (perusahaan) yang belum tertib. Jumlahnya lebih dari 10 perusahaan BUMN," tegas Khrisna.

Asal tahu saja, seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun non formal wajib terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mengikuti empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Dengan hadirnya payung hukum tersebut, setiap perusahaan secara bertahap wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Khrisna menambahkan, dari 10 BUMN yang belum mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa perusahaan besar. Masing-masing dari perusahaan pelat merah itu memiliki pegawai lebih dari 100 orang, bahkan ada yang mencapai 500 orang. Namun demikian, dia tidak menyebut secara spesifik identitas BUMN-BUMN tersebut.

"Ada beberapa perusahaan besar, mereka belum tertib alasannya mereka sudah ikut program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)," dia menerangkan.

Lebih jauh kata Khrisna, perusahaan telah melayangkan surat kepada Menteri BUMN, Rini Soemarno untuk mendorong lebih dari 10 BUMN itu segera mendaftarkan pegawainya di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sudah kirim surat ke Menteri BUMN, supaya mereka mendukung dan minta perusahaan itu agar tertib administrasi. Kami sudah kirim dan pelaksanaannya sudah kami koordinasi dengan Kejaksaan Agung," tegasnya.

Upaya lainnya, diakui Khrisna, perusahaan terus meyakinkan perusahaan, baik BUMN, swasta, maupun yang berskala Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk tunduk pada ketentuan UU.

"Kami harap BUMN bisa menjadi garda terdepan dalam melaksanakan jaminan sosial. Kami imbau ke UKM, BUMN, swasta mulai mendaftarkan diri, jangan sampai kesempatan ini hilang begitu saja karena punya manfaat besar," harap Khrisna.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan