Sukses

Industri Rokok Minta Kenaikan Tarif Cukai Tak Lebih dari 5 Persen

Industri rokok meminta pemerintah benar-benar mempertimbangkan besaran kenaikan tarif cukai rokok dan pajak.

Liputan6.com, Jakarta Industri rokok meminta pemerintah benar-benar mempertimbangkan besaran kenaikan tarif cukai rokok dan pajak. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) berharap kenaikan tarif cukai ditetapkan maksimal 5 persen atau setara inflasi

"Ketentuan pajak dan cukai agak memberatkan para pelaku industri. Jangan seperti tahun ini yang naik 10 persen. Bahkan, tahun lalu 15 persen," kata Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti , Minggu (14/5/2017).

Selain itu, Gaprindo juga mengusulkan agar kenaikan tarif cukai ditetapkan tidak setahun sekali. Minimal mereka meminta kenaikan ditetapkan 3 tahun atau 5 tahun sekali.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 28 April 2017 mencapai Rp 29,4 triliun. Pencapaian ini lebih rendah Rp 200 miliar dibanding periode sama tahun lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemkeu Heru Pambudi menjelaskan bahwa salah satu alasan rendahnya penerimaan cukai adalah penurunan produksi rokok dibandingkan tahun lalu. Heru memproyeksikan produksi rokok akan menurun lagi sebesar 2 persen pada tahun ini.

Sejauh ini, penurunan penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp 10,2 triliun, atau lebih rendah Rp 300 miliar dibanding periode sama tahun lalu. Sementara itu, penerimaan dari cukai tembakau sebesar Rp 16,4 triliun, menurun Rp 400 miliar dari tahun lalu.

"Kami harapkan dari sekarang ini ke depan penerimaannya sudah mulai bisa stabil dan bahkan kami harapkan bisa menutup penurunan di Januari dan Februari itu," Heru Pambudi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.