Sukses

Cermati dan Simasnet Sebar Asuransi Gratis untuk Pemudik

Program asuran itu untuk memberikan perlindungan masyarakat saat mudik Lebaran.

Liputan6.com, Jakarta - Portal e-commerce produk keuangan Cermati bekerjasama PT Asuransi Simas Net (Simasnet) membagikan asuransi kecelakaan diri Simasnet secara gratis kepada masyarakat. Asuransi ini diberikan untuk memberikan perlindungan masyarakat saat mudik Lebaran.

CEO dan co-founder Cermati, Andhy Koesnandar mengatakan, asuransi tersebut untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat khususnya saat mudik sehingga, risiko yang terjadi saat perjalanan bisa diminimalisir.

"Namanya orang ingin aman hati-hati, peraturan lalu lintas kita ikuti, namanya kecelakaan amit-amit bagaimana minimalisir risikonya. Salah satunya dengan asuransi," kata dia, di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Dengan mengikuti program ini, masyarakat mendapatkan perlindungan gratis selama 30 hari. Kemudian, santunan yang diberikan sebesar Rp 100 juta apabila tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap total akibat kecelakaan.

Direktur Utama Asuransi Simas Net Teguh Aria Djana mengatakan, pemberian asuransi ini untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Apalagi, saat mudik Lebaran.

"Untuk program gratis asuransi mudik, Simasnet dan Cermati betul-betul free," kata dia.

Lebih lanjut, untuk mengikuti program tersebut, peserta hanya mendaftar melalui tautan website https://promo.cermati.com/mudik-aman. Di sana, peserta hanya tinggal mengisi data diri yang dibutuhkan. Selanjutnya, polis asuransi akan terbit secara online dan realtime. Pemudik dapat langsung mengunduh softcopy polis di website cermati.com.

Pendaftaran dimulai dari 16 Mei 2017-30 Juni 2017. Adapun peserta yang boleh mendaftar ialah peserta dengan usia antara 17 sampai 60 tahun. Kemudian, pendaftaran hanya untuk satu identitas.

"30 hari masa asuransi, sejak daftar confirm," ujar dia.

Dia mengatakan, proses klaim pun cepat. Menurut dia, asal segala dokumen telah dilengkapi, maka proses klaim hanya butuh waktu 2x24 jam.

"Kita memberikan jaminan meninggal atau cacat tetap yang pasti surat atau akta kematian, ada surat kepolisian kalau melibatkan kecelakaan, dan tentu ahli waris," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.