Sukses

Badan Usaha Bisa Daftar Jaminan Sosial Lewat Layanan Satu Pintu

Badan usaha baru kini bisa mendaftar program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta Badan usaha baru kini bisa mendaftar program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini telah hadir sistem terintegrasi pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di Jakarta dan Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) di Surabaya.

Berdasarkan keterangan yang diterima Liputan6.com, layanan satu pintu tersebut bisa memangkas registrasi badan usaha baru, baik pengurus izin usaha maupun program jaminan sosial. Hal ini diharapkan mendukung program pemerintah terkait Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan usaha di Indonesia.

Melalui layanan satu pintu, badan usaha baru yang mengurus permohonan izin dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada BPTSP atau BKPPM, secara otomatis akan terdaftar dalam program jaminan sosial melalui Formulir Pendaftaran Bersama (FPB) dan Aplikasi Pendaftaran Terpadu (APT).

Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi badan usaha untuk mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada saat melakukan pengurusan izin usaha.

"Melalui layanan satu pintu ini, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berupaya menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran, khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkapkan, bahwa hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kemudahan dalam menjalankan usaha ini tentunya akan berpengaruh terhadap kepatuhan badan usaha terhadap regulasi yang ada, salah satunya yaitu memiliki perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan," kata Agus.

Agus mengatakan, layanan ini merupakan sinergi dari semua pihak. Di samping itu, adanya layanan ini diharapkan bisa mengedukasi masyarakat terhadap jaminan sosial.

"Harapannya juga masyarakat akan teredukasi atas komitmen negara dalam menyelenggarakan jaminan sosial yang komprehensif di Indonesia. Selain itu juga masyarakat bisa lebih memahami manfaat dan fungsi dari masing-masing BPJS yang ada," tutup Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

Video Terkini