Sukses

BI Kalteng Terus Pantau Keberadaan Money Changer Ilegal

Sebelumnya, BI mensinyalir terdapat 26 tempat penukaran uang valuta asing yang beroperasi secara ilegal di seluruh Kalteng.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berakhirnya pemberian izin untuk pendirian Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank atau lebih dikenal dengan sebutan money changer pada 7 April 2017 lalu, saat ini Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memantau keberadaan tempat penukaran uang ilegal.

Kepala perwakilan BI Kalteng, Wuryanto menjelaskan, BI Kalteng terus melakukan pemantauan pasar untuk mendeteksi adanya money changer yang tak berizin.

Saat ini di Kalteng ada 26 money charger yang ilegal. Berdasarkan pendalaman, BI Kalteng menyimpulkan transaksi yang dilakukan mereka adalah untuk kepentingan usaha atau pribadi.

"Jadi bukan untuk diperjualbelikan. Apalagi mereka bukan berbentuk badan usaha seperti perseroan terbatas (PT), tapi hanya perorangan atau individu," ujarnya, Rabu, (17/5/2017).

Sebelumnya, BI mensinyalir terdapat 26 tempat penukaran uang valuta asing yang beroperasi secara ilegal di seluruh Kalteng. Paling banyak ditemukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, sebanyak 14 outlet. Sedangkan di Sampit, Kotawaringin Timur, terdapat tujuh outlet dan di Kota Palangkaraya mencapai lima outlet.

BI tengah melakukan pendataan kepada para pengusaha money charger. Dalam pendataan tersebut, BI juga melakukan sosialisasi mengenai perlunya para pengusaha money changer untuk mendaftarkan usahanya di BI. Langkah pendataan tersebut untuk mengurangi tidak kejahatan yang menggunakan mata uang asing seperti pencucian uang dan jual beli narkotik.

"Sosialisasi kami lakukan bersama Polda dan Badan Nasional Narkotika (BNN) di Palangkaraya, Sampit, dan Pangkalan Bun pada 22-24 Maret 2017," ujarnya.

Dalam sosialisasi dan pendataan tersebut, BI menemukan beberapa pengusaha money changer yang tak mendaftarkan kegiatan usahanya. Terdapat 26 lokasi money charger yang tidak ada di data BI.

Oleh karena itu, BI memberikan waktu hingga 7 April 2017 kepada para pelaku usaha agar mengurus izin operasi berdasarkan peraturan Bank Indonesia. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.