Sukses

Begini Efek Jika RI Tak Buka Data Keuangan

101 negara di dunia sudah berkomitmen untuk implementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Perppu ini dinilai penting sebagai bentuk komitmen Indonesia mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEoI).

"Ini adalah pelaksanaan komitmen kita di dunia internasional karena kita akan patuh dalam era keterbukaan informasi. Jadi jangan dilihat sebagai Perppu hanya untuk pajak, tapi untuk memenuhi komitmen kita," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Dia menuturkan, bukan hanya Indonesia yang menyiapkan regulasi domestik, baik hukum primer maupun sekunder dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi secara otomatis. Karena sebanyak 101 negara di dunia sudah berkomitmen, meskipun dalam implementasi-nya ada yang berjalan di 2017 maupun 2018.

Indonesia siap implementasi AEoI pada 2018, bersama dengan 46 negara lain termasuk Singapura. Sementara ada 54 negara yang menjalankan pertukaran data keuangan ini di 2017.

"Negara lain juga semuanya sudah melakukan itu (keterbukaan data), bahkan banyak yang sudah lebih dulu dari kita. Ini yang akan kita sampaikan," Darmin menambahkan.

Kata Darmin, jika pemerintah tidak memperbaiki regulasi domestik, yakni mengeluarkan Perppu keterbukaan data keuangan, maka Indonesia bakal dicap sebagai negara yang ingkar atau gagal.

"Jadi jangan dilihat akan ada ruginya, tapi justru akan ada rugi kalau tidak dibuat (Perppu) karena kita akan dianggap tidak memenuhi komitmen yang sudah diagungkan pemerintah," ujar dia.

Untuk memperkuat payung hukum ini, Dia menuturkan, Perppu harus disahkan menjadi Undang-undang (UU). Namun untuk merealisasikannya, butuh pembahasan cukup lama di DPR. Pemerintah berniat mengajukan Perppu tersebut ke DPR di masa sidang berikutnya.

"Kalau mau UU, harus tunggu masa sidang dengan DPR. Tapi ini masih dalam proses akan ada pembahasan di DPR. Masa sidang pertama setelah dibuat (diajukan)," ucap Darmin.

Dalam beleidnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini disusun dan disahkan karena Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Negara ini berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI) dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017.

"Apabila Indonesia tidak segera memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang ditentukan, Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis (fail to meet its commitment), yang akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia," bunyi isi Perppu 1/2017.

"Kerugian itu antara lain menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal." tulis Perppu 1/2017 huruf d.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.