Sukses

2 Sektor Industri Kena Imbas Negatif Aturan Lahan Gambut

Dampak yang ditimbulkan dari penerapan PP Gambut dan Peraturan Menteri LHK terhadap areal tanaman pokok di fungsi budidaya.

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dinilai berdampak negatif pada sektor industri, khususnya sektor industri agro.

Kendati bertujuan untuk kepentingan lingkungan, namun aturan tersebut dinilai menghambat aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Panggah Susanto mengatakan, ada dua sektor industri yang terdampak langsung PP 57/2016 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang jadi aturan turunannya, yaitu pulp dan kertas serta industri hilir sawit yang mengambil bahan baku salah satunya dari lahan gambut.

"Dampak yang ditimbulkan dari penerapan PP Gambut dan Peraturan Menteri LHK terhadap areal tanaman pokok di fungsi budidaya yang berubah menjadi fungsi lindung di lahan gambut seluas 780 ribu di lahan HTI (hutan tanaman industri) dan 1,02 juta ha lahan sawit," ujar dia di Jakarta, Kamis (18/5/2017).‎

Data kementerian perindustrian pada 2016, menunjukkan industri pulp dan kertas mampu berkontribusi besar bagi perekonomian nasional. Industri ini memberikan kontribusi melalui pajak dan PNBP sebesar Rp 42,5 triliun.

Kemudian menyumbang devisa ekspor sebesar US$ 5 miliar dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 1,49 juta orang.

Sedangkan dari industri kelapa sawit, memberi kontribusi dari pajak dan PNBP Rp 79,5 triliun, ekspor dan devisa sebesar US$ 19,6 juta dan mampu menyerap 5,3 juta orang. ‎
‎
"Belum investasi usaha termasuk UMKM, yang di industri pulp dan kertas mencapai Rp 422 triliun dan sawit yang mencapai Rp 112 triliun. Kontribusi dari dua sektor industri tersebut, dipastikan akan menurun setelah paket regulasi gambut diberlakukan," kata dia.

Sementara itu, PP 57/2016 yang semangatnya untuk optimalisasi perlindungan dalam menjaga keberlangsungan lahan gambut di Indonesia ini, punya dampak negatif dari aspek sosial dan kegiatan ekonomi.

Dampak negatif PP Gambut ini antara lain, masyarakat setempat kehilangan pendapatan dan pekerjaan, berkurangnya pendapatan asli daerah, berkurangnya pendapatan negara dari pajak, hilangnya devisa ekspor dan potensi terjadinya PHK masal.‎

‎"Ini berdampak pada pengurangan tenaga kerja langsung, tidak langsung dan kesempatan kerja akibat pemberlakuan PP gambut  yang mencapai 3,9 juta orang," tandas dia.‎


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.