Sukses

Kemenhub Larang Demo yang Ganggu Operasi Objek Vital Nasional

Pelabuhan merupakan salah satu objek vital nasional yang harus steril oleh kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut memastikan tidak akan mentolelir aksi apapun yang menghambat kegiatan operasi di objek-objek vital nasional, seperti pelabuhan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tertanggal 15 Mei 2017 tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, A Tonny Budiono menjelaskan, merupakan sikap preventif yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi berbagai ancaman dan gangguan terhadap obyek vital seperti pelabuhan.

“Sikap preventif ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setelah melihat adanya insiden sekelompok orang yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di objek vital nasional yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” jelas Tony dalam keterangannya, Kamis (18/5/2017).

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam.

Otoritas Pelabuhan diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait pengamanan khususnya Polri dan TNI guna merumuskan langkah antisipatif, pencegahan dan penanggulangan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa di pelabuhan.

Kementerian Perhubungan secara tegas meminta jajarannya untuk mengantisipasi dan  tidak memberikan izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di dalam pelabuhan guna menjaga keberlangsungan kegiatan kepelabuhanan.

"Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan terus memonitor keadaan di semua pelabuhan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang dapat mengganggu keamanan di pelabuhan," tegas Tonny.

Pelabuhan merupakan salah satu objek vital nasional yang harus steril oleh kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan seperti demonstrasi/unjuk rasa, pawai, rapat umum dan mimbar bebas sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.

Lebih lanjut, Dirjen Tonny juga menginstruksikan kepada Port Security Officer (PSO) dan Port Facility Security Officer (PFSO) setempat untuk memastikan security management system pada pelabuhan berfungsi dengan baik.

"Ketegasan penegakan aturan merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi segenap kepentingan negara dan bangsa serta masyarakat termasuk melindungi kelancaran operasional di pelabuhan sebagai salah satu urat nadi perekonomian nasional," ungkap Tonny.

Seperti diketahui, selama 2 tahun terakhir, pelabuhan Priok sering terkena aksi demonstrasi yang dilakukan SP Jakarta International Container Terminal (JICT). Pada 6 April 2017, SP JICT menggelar demonstrasi dengan menyegel kantor direksi JICT.  Bahkan, SP JICT pada 2 dan 3 Mei kembali demo dan mengancam melakukan mogok kerja pada 15-20 Mei.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.