Sukses

Ditjen Pajak Intip Rekening, BI Minta Nasabah Tak Panik

Keterbukaan akses informasi keuangan sudah didengungkan pemerintah sejak pelaksanaan program pengampunan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini bebas mengakses rekening nasabah perbankan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017. Dengan penerapan keterbukaan data tersebut diyakini tidak akan mengganggu likuiditas perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengungkapkan, pemerintah berjanji akan menjaga kerahasiaan data keuangan nasabah sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pemerintah akan mengatur tata cara dalam rangka mendapatkan informasi, bagaimana memperoleh informasi, prosedur, protokol dalam rangka menggunakan informasi tersebut akan diatur secara sangat ketat.

"Saya tidak melihat DPK akan tergerus karena data itu hanya bisa diakses untuk perpajakan, di luar perpajakan tetap rahasia. Kalau sekarang ini masih bertanya-tanya, tapi hari ini saham bank sudah kembali membaik," ujarnya saat Konferensi Pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, BI dan bank-bank BUKU 1, 2, 3, dan 4 telah mengamati rekening-rekening nasabah di atas Rp 2 miliar dan Rp 10 miliar terkait sentifitasnya, bagaimana interkoneksinya merembet ke bank lain, semua dipastikan dalam keadaan terkendali.

"Kalau dikhawatirkan berdampak, ini dalam keadaan terkendali. Jadi tidak perlu menarik dana dari bank. Mau ditaruh di mana, di luar negeri pun sama menerapkan pertukaran data otomatis, jadi tidak akan berdampak terhadap likuiditas perbankan. Kalaupun ada, temporary dan kami akan intervensi," jelasnya.

Menurut Agus, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 merupakan komitmen Indonesia dalam mendukung pertukaran data keuangan untuk perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada 2018.

"Kita harus mensukseskan ini karena diantara negara berkembang, tax ratio kita 11 persen yang sungguh harus diperbaiki. Sedangkan di negara lain di atas 20 persen, dan ASEAN 16 persen-19 persen, jadi ini adalah langkah konkret reformasi fiskal," tuturnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan keterbukaan akses informasi keuangan sudah didengungkan pemerintah sejak pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Ini adalah level playing field dunia. Mau pindahkan dana ke mana lagi? Mau taruh di lemari? Negara lain aturannya juga sama," tandasnya. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.