Sukses

Pemerintah Wajibkan Importir Tanam Bawang Putih

Kementan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Salah satu ketentuan yang diatur dalam Permentan tersebut yaitu soal kewajiban importir untuk menanam bawang putih.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Sputnik Soejono mengatakan, sebenarnya Permentan tersebut bukan hanya mengatur soal impor bawang putih, tetapi juga soal impor cabai kering dan produk hortikultura lain.

"J‎adi kita masukan beberapa yang selama ini dilepas (bebas impor), contoh misalnya untuk produk olahan cabai kering pun tidak kita atur, bebas, cabai bubuk juga bebas, sekarang kita masukkan. Maksudnya biar kita tahun berapa in-out, berapa kebutuhan dalam negeri. Karena kalau dilepas kita tidak punya data," ujar dia di Kantor Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Namun demikian, lanjut dia, hal utama yang diatur dalam Permentan ini memang terkait dengan impor bawang putih. Terlebih lagi, komoditas tersebut tengah hangat dibicarakan karena mengalami kenaikan harga dalam beberapa waktu terakhir.

"Yang paling utama memang bawang putih agar bisa ditata kembali. Ini yang tidak mengenakan jelang Ramadan harga bawang putih di ritel Rp 60 ribu, itu kan nggak bener. Sudah dikasih impor bebas kok masih harga tinggi, berarti pemerintah harus turun tangan. Pemerintah tidak diam dengan harga yang tinggi," kata dia.

Sputnik menjelaskan, ketentuan terkait dengan bawang putih yang diatur dalam Permentan ini yaitu soal kewajiban importir untuk menanaman bawang putih di dalam negeri sebesar 5 persen dari volume impornya.

"Misalnya dia impor 1.000 ton, maka dia harus tanam di dalam negeri itu 50 ton," kata dia.

Dia mengungkapkan, aturan soal wajib tanam bawang putih sebesar 5 persen bagi importir ini baru akan diterapkan 1 tahun setelah Permentan tersebut terbit. Ini artinya, implementasi dari aturan tersebut baru benar-benar diterapkan pada Mei 2018.

"I‎tu setahun setelah berlakunya surat ini, jadi nggak sekarang. Nggak mungkin dia tanam sekarang. Kalau buat aturan jangan korbankan banyak pihak, saya nggak mau gaduh. Jadi setahun diberlakukan mereka harus tanam," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.