Sukses

Baznas Ingin Masuk dalam Pengawasan OJK

Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) sudah memasukan Baznas sebagai lembaga keuangan syariah pada tahun lalu.

Liputan6.com, Jakarta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ingin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa ikut berperan mengawasi ‎kegiatan penyaluran zakat yang terhimpun dari masyarakat oleh lembaga ini. Hal ini dinilai bisa meningkatkan kredibilitas lembaga tersebut.

Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan, ‎Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) sudah memasukan Baznas sebagai  lembaga keuangan syariah pada tahun lalu. Dengan dasar tersebut, Baznas seharusnya menjadi objek pengawasan ‎OJK.

"Bappenas baru memasukkannya tahun lalu, karena itu OJK belum memasukkan sebagai objek pengawasan," kata Bambang, di kantor Baznas Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Baznas juga ingin memanfaatkan fasilitas pengawasan dari lembaga yang ahli dalam pengawas keuangan syariah. Hal ini juga demi meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaganya.

"Ada tenaga ahli bidang pengawasan kenapa tidak memanfaatkan. Kita tidak punya kemampuan mengawasi. ‎Jadi sangat menguntungkan," dia menjelaskan.

Bambang mengungkapkan, pengawasan OJK juga akan membuktikan Baznas sebagai lembaga penghimpun zakat, yang  benar-benar menyalurkan zakat dengan baik untuk menyejahterakan umat.

"Zakat yang masuk betul-betul disalurkan dengan baik menyejahterakan umat, berdasarkan manajemen transparan, dan kredibilitas," tutur dia.

Terkait keuangan, Baznas mendapat ‎predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan 2016. Laporan tersebut dinilai membuktikan jika pengelolaan dana zakat yang dihimpun dilakukan dengan baik dan benar.

Perolehan predikat WTP merupakan bentuk kepatuhan Baznas dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang zakat, payung hukum tersebut mewajibkan Baznas melakukan audit laporan keuangan oleh auditor independen.

‎"Semua Baznas menurut Undang-Undang nomor 23 Tahun 2011 harus diaudit kredibilitas lembaga amil zakat, ini salah satunya hasil audit  laporan keuangannya," jelasnya.

Dia mengaku, laporan keuangan lembaganya telah memperoleh predikat WTP sejak 2001. Predikat WTP dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Ahmad Raharjo No. 039/AT/GA-LAI/2017

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Amil Zakat atau disingkat menjadi Baznas adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

    Baznas

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • zakat