Sukses

Pejabat KKP Minta BPK Periksa Lagi Laporan Keuangan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) menindaklanjuti opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas laporan keuangan KKP 2016.

Sekretaris Jenderal KKP, Rifky Effendi Hardijanto menyatakan, KKP telah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan lanjutan kepada BPK pada 15 dan 17 Mei lalu.

“Sebelumnya kita sudah meminta perpanjangan waktu kepada BPK. Karena BPK tidak bersedia memberikannya, kita minta dilakukan pemeriksaan baru. Kalau misalnya kita tanggal 2 (Juni) ini diperiksa, kita siap. Benar-benar siap,” kata Rifky dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (26/5/2017).

KKP, diakui Rifky mengakui adanya keterlambatan penyerahan dokumen pertanggungjawaban terkait pengadaan 1.716 Kapal Penangkap Ikan (KPI) pada Agustus 2016.

Dia beralasan, keterlambatan tersebut terjadi karena adanya hambatan kerja yang ditemui galangan kapal.

"Hal ini tidak menyangkut kerugian negara sama sekali, tidak. Hanya saja waktu yang dimiliki KKP untuk menyiapkan laporan keuangan sangat rigid," Rifky menjelaskan.

Dirinya menyebut, pembangunan 1.716 KPI tersebut adalah program KKP untuk menyediakan kapal penangkap ikan bagi nelayan-nelayan kecil di Indonesia.

Tujuannya agar keberhasilan pemberantasan Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) juga dapat dinikmati oleh nelayan kecil. Di samping itu, KKP juga menginginkan galangan kapal Indonesia tumbuh, terutama galangan menengah ke bawah.

Untuk itu, KKP memilih pembangunan kapal dengan sistem e-katalog agar pengadaan kapal dapat berjalan cepat dan efisien, serta dapat menyentuh galangan menengah. Sistem lelang dinilai hanya akan menguntungkan galangan-galangan besar.

Namun, pengadaan tersebut mengalami sedikit hambatan. Penyebabnya, mitra yang berupa galangan menengah memiliki modal kerja yang terbatas. Beberapa galangan bahkan membatalkan kontrak, padahal pembayaran seharusnya sudah diselesaikan pada akhir tahun.

Menanggulangi hal tersebut, Rifky menuturkan, pada pertengahan Desember 2016, KKP menyepakati perubahan cara pembayaran dari turn key (pembayaran saat semua pekerjaan selesai) menjadi termin (pembayaran berdasarkan kemajuan fisik pekerjaan), perpanjangan kontrak hingga 90 hari, dan pengurangan volume.

“Mengikuti tata cara pembayaran akhir tahun, kita melakukan pembayaran untuk 754 kapal sekitar Rp 209 miliar, dengan bank garansi pembayaran sekitar Rp 97 miliar sesuai prediksi kemajuan fisik pekerjaan per tanggal 23 Desember 2016 dan 31 Desember 2016,” tambah Rifky.

Perbaikan kontrak berupa perubahan volume, perpanjangan kontrak, perubahan tata cara pembayaran, bahkan pemutusan kontrak baru dapat dilakukan bertahap dan diserahkan lengkap pada awal Mei 2017. Begitu pula dengan perhitungan denda keterlambatan, juga baru bisa dilakukan setelah semua dokumen lengkap.

Pembangunan dengan sistem pembayaran turn key tidak mensyaratkan konsultan pengawas. Namun dengan berubahnya pembayaran menjadi sistem termin, KKP membutuhkan pengawas untuk melakukan pemeriksaan fisik kemajuan pekerjaan.

Oleh karenanya, KKP mengirim tim yang langsung memeriksa ke setiap galangan untuk menghitung kemajuan fisik per 31 Desember 2016 yang akan diperhitungkan dengan jaminan pembayaran, yang baru bisa dilaksanakan pada Februari 2017. Sedangkan, tim audit BPK sudah mulai meminta dokumen pada minggu ketiga Januari 2017.

Diakibatkan berbagai perubahan dan tambahan kegiatan tersebut, sambung Rifky, KKP baru bisa menyusun dokumen-dokumen pertanggungjawaban pada awal Maret 2017, sedangkan BPK meminta 31 Maret 2017 semua dokumen telah diserahkan.

"Meski tak dapat memenuhi tenggat waktu yang diberikan BPK, KKP tetap menyerahkan dokumen laporan secara bertahap. Pihak auditor menolak semua bukti dengan alasan tidak tersisa cukup waktu lagi untuk meneliti bukti tersebut karena disampaikan melewati batas waktu pemeriksaan lapangan," dia menerangkan.

Sebagai informasi, pada penyediaan KPI tersebut, KKP membuat sekitar lebih dari 20 tipe kapal yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di seluruh Indonesia. Dari 754 KPI yang dibangun, saat ini 509 sudah diserahkan kepada penerima bantuan, 201 sudah selesai dan menunggu didistribusikan kepada penerima bantuan, dan 44 lainnya dalam pengerjaan 80 persen.

Selain itu, Kepala Biro Keuangan KKP, Darmadi Aries Wibowo juga menjelaskan penyebab lainnya opini disclaimer BPK terhadap laporan keuangan KKP.

“Penyebab lainnya terkait dokumen kepemilikan tanah di Jawa Timur berdasarkan perjanjian Ruislag Departemen Pertanian 1998, diputuskan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) pada 2009 lalu harus ditindaklanjuti KKP," tuturnya.

"Tapi kita belum bisa tindaklanjuti karena KKP sendiri tidak memiliki dokumen perjanjian tersebut dan masih dalam tahap konfirmasi BPN (Badan Pertahanan Nasional)," Darmadi mengatakan.

Selain itu, dia menambahkan, pembelian tanah PPN (Pelabuhan Perikanan Nasional) Pelabuhan Ratu dari Pertamina yang dibayar secara bertahap masih dalam negosiasi akan dilanjutkan atau dibatalkan.

Sambungnya, KKP sudah membayar Rp 20,7 miliar dan nilai total Rp 47,34 miliar, tetapi KKP belum memiliki sertifikatnya karena masih dalam proses negosiasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini