Sukses

BTN akan Sekuritisasi KPR Syariah

Sekuritisasi melalui penerbitan efek beragun aset syariah berbentuk surat partisipasi berpotensi beri banyak manfaat untuk pasar modal.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) berencana sekuritisasi pada aset kredit pemilikan rumah (KPR) syariah. KPR ini merupakan KPR nonsubsidi.

Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, sekuritisasi melalui penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) berpotensi memberikan banyak manfaat bagi pasar modal Indonesia. Khususnya, bagi pengembangan industri keuangan syariah.

"Melalui kolaborasi BTN Syariah dengan PT Sarana Multigriya Finance (SMF), terbitnya EBAS-SP pertama di Indonesia berpeluang segera terwujud," kata dia Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Dia menuturkan, dengan sekuritisasi ini BTN Syariah akan meraih dana segar dan meningkatkan kemampuan pendanaan kepemilikan rumah kepada masyarakat.

"Instrumen ini memang menjadi salah satu pilihan utama kami untuk mengurangi ketidakseimbangan pendanaan, karena dana sekuritisasi berjangka panjang. Sesuai dengan pola pembiayaan KPR Bank BTN iB yang juga memiliki jangka waktu yang panjang," papar Maryono.

Sejak 2009, BTN dan SMF telah membukukan 10 sekuritisasi, 7 di antaranya adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) dan sisanya adalah EBA-SP. Total sekuritisasi aset BTN yang dilakukan lewat skema tersebut mencapai Rp 7,46 triliun. Khusus untuk EBA-SP penyerapannya mencapai Rp 2,2 triliun.

Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo optimistis EBAS-SP akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia. Lantaran, pemilik modal memiliki instrumen investasi baru untuk menempatkan dananya.

"Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR iB yang memberikan rasa aman yang lebih," ujar dia.

Dalam laman SMF menyebutkan, transaksi sekuritisasi dilakukan dengan mentransformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian aset keuangan dari kreditur asal dan penerbitan efek beragun aset.

Dengan melakukan transaksi sekuritisasi, maka penyalur KPR bisa memperoleh likuiditas-nya kembali tanpa harus menunggu sampai KPR-nya dilunasi oleh konsumen KPR.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.