Sukses

BI: Bank Boleh Tarik Biaya dari Isi Ulang Uang Elektronik

Pemberian hak kepada perbankan untuk menarik fee dalam rangka percepatan penggunaan uang elektronik di jalan tol.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran bagi perbankan penerbit uang elektronik yang berpartisipasi dalam transaksi di jalan tol. Perbankan diperbolehkan menarik biaya (fee) dari setiap transaksi isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan masyarakat.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, pemberian hak kepada perbankan untuk menarik fee dalam rangka percepatan penggunaan uang elektronik di jalan tol.

"Kalau tidak diberikan kesempatan untuk menarik fee setiap top up, maka untuk mendesak bank besar-besar melakukan penyediaan fasilitas top up dan sosialisasi kurang cepat," ujar Agus di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Penarikan fee setiap isi ulang uang elektronik ini baru berlaku pada Oktober 2017, bersamaan dengan pelaksanaan kebijakan seluruh gerbang tol harus menggunakan transaksi uang elektronik.

Saat ini, setidaknya baru sekitar 23-25 persen dari seluruh transaksi di jalan tol yang menggunakan uang elektronik. Dengan demikian, Agus menganggap masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintah bersama dengan Bank Indonesia.

"Mengenai besaran fee-nya berapa, yang jelas nanti tidak terlalu besar, dan pastinya mampu membuat perbankan itu lebih luas ‎penyediaan uang elektronik dan pengguna jalan tol juga tidak terbebani," papar Agus.

Bank Indonesia telah sepakat memperluas kerjasama dengan Kementerian PUPR dalam percepatan pembayaran elektronik di jalan tol. Percepatan itu disepakati dengan melakukan beberapa tahapan.

Pertama, adanya kesepakatan untuk mewujudkan elektronifikasi jalan tol, di mana semua gardu tol sudah bisa menerima transaksi melalui uang elektronik. Rencana ini ditargetkan terwujud paling lambat Oktober 2017.

"Untuk itu‎ masyarakat diberikan kemudahan peroleh dan top up uang elektronik. Perbankan, saya mohon kita bangun ini dan disertai edukasi masif," kata Agus.

‎Tahap kedua, melakukan integrasi di setiap jalan tol. Di masa ini, Kementerian PUPR bekerjasama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) melakukan penghapusan transaksi di beberapa gerbang tol, sehingga transaksi hanya dilakukan saat masuk dan keluar jalan tol. Rencana ini dilakukan di rentang waktu Oktober hingga Desember 2017.

Kemudian di tahapan ketiga, akan ada pembentukan Konsorsium Elektronic‎ Toll Collection (ETC). Pihak yang terlibat dalam konsorsium ini adalah Bank Indonesia, Kementerian PUPR, operator jalan tol, perbankan dan perusahaan switching.

‎"Konsorsium ETC nantinya akan berperan besar dalam tahap integrasi ruas jalan tol, serta dalam penyempurnaan model bisnis serta aspek teknis elektronifikasi," tambah Agus.

Sedangkan pada akhir 2018, diharapkan multi lane free flow sudah bisa diterapkan.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.