Sukses

Menteri Jonan Tugaskan Pertamina Bangun Tangki BBM dan LPG

Pembangunan infrastruktur tangki penyimpanan BBM dan LPG bertujuan meningkatkan cadangan dan ketersediaan BBM dan LPG nasional.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mendapat penugasan membangun dan mengoperasikan tangki penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

‎Seperti yang dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Kamis (8/6/2017), penugasan tersebut diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dengan mengeluarkan Keputusan Menteri No. 2157 K/ 10/ MEM/ 2017, tentang penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan dan pengoperasian tangki penyimpanan BBM dan LPG.

Pembangunan infrastruktur tangki penyimpanan BBM dan LPG bertujuan meningkatkan cadangan dan mendukung ketersediaan BBM dan LPG nasional sebagai perwujudan ketahanan energi nasional.

Pertimbangannya lainnya, Pertamina dinilai layak sebagai badan usaha pelaksana penugasan pembangunan dan pengoperasian tangki penyimpanan BBM dan LPG.

Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) tersebut meliputi penyusunan dan perencanaan sebelum masa konstruksi berupa Fasibility Study (FS), Front End Engineering Design (Feed), dan Detail Engineering for Design Construction (DEDC)

Pembangunan dan pengoperasian tangki penyimpanan BBM dan infrastruktur pendukungnya dengan lokasi kota dan kapasitas tangki penyimpanan

Pembangunan dan pengoperasian tangki penyimpanan LPG, dermaga (jetty) dan infrastruktur pendukung dengan lokasi kota dan kapasitas tangki penyimpanan.

Penugasan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan anggaran biaya investasi Pertamina dan dalam melaksanakan pembangunan tangki penyimpanan BBM dan LPG, Pertamina mengutamakan daerah-daerah yang sangat membutuhkan.

Dalam melaksanakan pembangunan tangki penyimpanan, Pertamina mengutamakan daerah-daerah yang sangat membutuhkan.

‎Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, payung hukum penugasan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 806 K/12/MEM/2016 tentang penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan dan pengoperasian tangki penyimpanan BBM dan LPG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.