Sukses

Daftar Lengkap Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022

Setelah pemilihan, anggota Dewan Komisioner OJK akan melakukan rapat dan menentukan posisi masing-masing di lembaga tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI telah memilih enam Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemilihan tersebut dilakukan dengan sistem perhitungan suara terbanyak atau voting.

Ketua Komisi DPR RI Melchias Markus Mekeng menilai, anggota yang terpilih memiliki pengalaman cukup di bidangnya. Sehingga, mereka menjadi orang yang layak menduduki posisi Dewan Komisioner OJK.

"Anggotanya cukup bagus, Tirta Segara memang bidang humas dia cukup familiar dengan anggota. Riswinandi orang pengalaman di dunianya, di perbankan dia puluhan tahun, sekarang masuk IKNB sebagai Dirut Pegadaian. Nurhaida sebagai incumbent, bisa menjadi pijakan yang baru. Ahmad Hidyat pengalaman di bidangnya," kata dia di DPR RI Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Melchias mengatakan, setelah pemilihan ini, mereka akan melakukan rapat dan menentukan posisinya di OJK. Bersama ketua, maka jumlah anggota yang terpilih ialah 7 orang.

"Mereka yang menentukan itu hak dewan, Pasal 14 ayat 2 UU OJK, mereka melakukan rapat dan menentukan," ujar dia.

Berikut daftar Anggota Dewan Komisioner OJK:

- Wimboh Santoso (ketua)
- Riswinandi
- Heru Kristiyana
- Nurhaida
- Hoesen
- Ahmad Hidayat
- Tirta Segara.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI juga telah memutuskan memilih Wimboh Santoso untuk menduduki jabatan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk periode 2017 hingga 2022.

Wimboh terpilih melalui pemungutan suara mengalahkan Sigit Pramono yang juga diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menduduki Ketua DK OJK.

Dalam pemungutan suara tersebut, Wimboh mendapat 50 suara, sedangkan Sigit Pramono meraih 4 suara. Selain itu ada satu suara abstain. "Jadi kita tetapkan Wimboh Santoso sebagai Ketua DK OJK yang baru," kata Melchias Markus Mekeng. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Ketua Baru OJK