Sukses

‎THR dan Gaji ke-13 PNS Sudah Dipotong Pajak

Kemenkeu‎ sudah menyediakan anggaran yang dibutuhkan untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun ini dengan total Rp 23 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipotong pajak penghasilan (PPh). Para aparatur negara akan menerima THR sebesar gaji pokok, dan gaji plus tunjangan untuk gaji ke-13.

"Sudah (dipotong pajak). Selama ini PNS (THR dan gaji ke-13) sudah dipotong pajak. Pajak penghasilan," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Harjowiryono sebelumnya pernah mengungkapkan, THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dibayarkan pada akhir minggu kedua Juni ini. Sementara gaji ke-13 untuk PNS aktif, dan lainnya akan dibayarkan pada minggu pertama Juli.

"Untuk THR dan pensiun ke-13 dibayar akhir minggu kedua Juni. Gaji ke-13 untuk PNS dan lainnya, pencairannya akan dilaksanakan pada minggu pertama Juli 2017," kata Marwanto.

Untuk jumlah yang diterima, sama persis dengan tahun lalu. THR yang diberikan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebesar gaji pokok. Sedangkan gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum ke-13. Sementara untuk purna PNS akan mengantongi pensiunan pokok ke-13.

"THR sebesar gaji pokok. Gaji ke-13 untuk PNS aktif, sebesar penghasilan termasuk tunjangan. Sedangkan pensiunan ke-13 sebesar pendapatan pensiun pokok," Marwanto menerangkan.

Kemenkeu‎ sudah menyediakan anggaran yang dibutuhkan untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun ini dengan total Rp 23 triliun. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. "Untuk pembayaran THR dan gaji-13, dananya sudah disiapkan sesuai dengan kebutuhannya," ujarnya.

Marwanto pun meminta kepada setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk segera menyelesaikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk bukan Juli 2017 sebelum 12 Juni 2017 dengan diberi tanggal 3 Juni 2017.

Selain itu, mulai tanggal 13 Juni 2017 KPPN juga diminta fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR Tahun 2017 dan Pensiun ke-13 dan mulai tanggal 3 Juni 2017 untuk pembayaran gaji ke 13.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.