Sukses

Di AS, Menteri Susi Bicara soal Kejahatan Perikanan Terorganisasi

Menurut Menteri Susi, PSMA merupakan instrumen penting untuk menghentikan praktik IUUF secara efektif dan melindungi lautan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan pentingnya pemberdayaan pelabuhan perikanan sebagai implementasi dari Port State of Measures Agreement (PSMA) guna mengawasi praktik pencurian ikan atau illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF). Hal tersebut disampaikannya saat menjadi panelis Side Event Food and Agriculture Organization (FAO): IUU Fishing on Implementing PSMA di United Nations Head Quarters (UNHQ), New York, AS, pekan lalu.

Menurut Menteri Susi, PSMA merupakan instrumen penting untuk menghentikan praktik IUUF secara efektif dan melindungi lautan. Pelabuhan adalah titik masuk terakhir kapal penangkap ikan sebelum ikan masuk ke pasar. Dengan demikian, pelabuhan memainkan peran penting untuk menyaring ikan tangkapan hasil pencurian dari pasar.

“Tahun lalu di Roma, saya mengumumkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menerapkan PSMA. Kami telah menunjuk lima pelabuhan untuk mengimplementasikan PSMA, dan kami berencana untuk menambahkan lebih banyak lagi pelabuhan di daerah, di mana intensitas aktivitas kapal penangkap ikan asing tinggi,” ungkap Menteri Susi seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (13/6/2017).

Menteri Susi mengatakan, meskipun PSMA adalah instrumen penting untuk menghentikan IUUF, tetapi PSMA saja tidak cukup. Menurutnya, dunia juga perlu meningkatkan pemantauan aktivitas penangkapan ikan di laut lepas karena di sanalah aktivitas penangkapan ikan dan transshipment paling banyak terjadi.

Laut lepas harus mendapat perhatian khusus karena tanpa pengelolaan yang baik di laut lepas, akan sulit untuk mengidentifikasi asal ikan tangkapan. Hal ini akan menjadi kendala penerapan PSMA.

Guna memastikan pengelolaan laut lepas yang lebih baik, Indonesia telah menerbitkan data VMS secara terbuka melalui Global Fishing Watch. Dengan VMS, dapat terpantau aktivitas kapal nelayan Indonesia, ke mana kapal pergi dan beroperasi, serta kegiatan transshipment yang dilakukan.

Menteri Susi berpendapat, IUUF tidak hanya mengancam keamanan lingkungan, tapi juga melukai kehidupan orang-orang yang mengandalkan laut sebagai ladang pekerjaan dan sumber makanan. IUUF juga termasuk kejahatan perikanan transnasional dan terorganisir yang dapat mencemari kedaulatan nasional.

“Kita dapat mengakhiri operasi nakal ini melalui penerapan PSMA yang efektif, kapasitas penegakan aturan yang lebih kuat, teknologi pengawasan yang lebih baik, kebijakan yang kuat, tata kelola yang kuat, dan pertukaran informasi kredibel yang lebih transparan berkaitan dengan perikanan antarnegara. Yang paling penting, kita membutuhkan pemimpin yang berani, dengan political will yang kuat untuk memerangi IUUF dan fisheries crime,” papar Menteri Susi.

Menteri Susi menambahkan, penerapan PSMA tidak akan efektif jika tidak diterapkan aturan tanggung jawab yang tegas terhadap negara yang kapal perikanannya melakukan IUUF atau fisheries crime (negara bendera), sebagaimana telah diatur dalam kode Etik The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan FAO.

“Masih banyak negara anggota FAO yang menggunakan ‘flags of convenience’ untuk operasi penangkapan ikan, dan sebagian besar kapal ini melakukan IUUF. Saya mendorong FAO untuk mengambil tindakan dan menghentikan praktik ini guna memerangi IUUF dan kejahatan perikanan,” ucap Menteri Susi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.