Sukses

Serikat Buruh Minta Pekerja Kena PHK Juga Dapat THR

Presiden KSPI Saiq Iqbal menilai, PHK belum berkekuatan hukum tetap sehingga pengusaha wajib bayar upah termasuk THR.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha ‎membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh yang masih dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, selain memberikan THR kepada pekerja yang masih aktif bekerja, pihaknya juga mendesak agar pembayaran THR juga diberikan kepada buruh yang masih dalam proses PHK. Contohnya adalah PT Smelting, Gresik, yang di PHK sepihak oleh pengusaha.

"Karena PHK tersebut belum berkekuatan hukum tetap, maka pengusaha wajib membayar upah dan hak-hak yang biasa diterima, termasuk THR," ujar dia di Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Dia menjelaskan, jelang Lebaran seperti ini, biasanya ada saja pengusaha yang melakukan PHK dan pemutusan karyawan kontrak demi menghindari pembayaran THR. Padahal THR merupakan hak normatif pekerja dan wajib dibayarkan oleh pemberi kerja.

"Ini adalah modus yang berulang-ulang setiap tahun dilakukan pengusaha untuk menghindari membayar THR," kata dia.

‎Iqbal menambahkan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Keagamaan, pengusaha yang melakukan PHK kepada buruh kontrak sebelum Lebaran, maka tidak ada kewajiban membayar THR buruhnya. Akibatnya, banyak perusahaan yang tidak memperpanjang kontrak kerja karyawannya untuk menghindari pembayaran THR.

"Pemerintah jangan berbangga diri dengan sudah membentuk posko THR dan membuat aturan bahwa buruh masa kerja 1 bulan sudah dapat THR. Sebab yang dibutuhkan buruh adalah law enforcement untuk melawan modus kecurangan tidak membayar THR," jelas dia.

KSPI juga meminta pemerintah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan, bukan sekadar membentuk posko. Selain itu, pemerintah harus memberikan sanksi yang mempunyai efek jera yaitu pidana dan perdata, bukan sekadar sanksi administratif.

Selain itu, aturan pembayaran THR harus diubah, yaitu pada H-30, bukan H-7 agar pengusaha tidak bisa mengelak dan memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan PHK. Dia menuturkan, H-7 adalah waktu pengusaha sudah menerapkan libur bersama selama Lebaran. Jadi tidak ada pengaruhnya terhadap produksi, kalaupun perusahaan melakukan PHK pada hari-hari tersebut.

Selain itu, perlu ditegaskan adanya larangan bagi perusahaan melakukan PHK atau memutus kontrak buruh pada H-30 sampai H+15.

"Regulasi seperti ini yang dibutuhkan buruh, bukan sekadar posko dan Permenaker abal-abal yang tidak bertaring di hadapan pengusaha," ujar dia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

  • Buruh adalah sebutan lain dari seorang yang bekerja untuk orang lain.

    Buruh